2 Pria Mabuk Duel Pakai Sajam di Minahasa Utara, 1 Orang Tewas Ditikam

Sulawesi Utara

2 Pria Mabuk Duel Pakai Sajam di Minahasa Utara, 1 Orang Tewas Ditikam

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Kamis, 14 Des 2023 21:30 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Foto: Ilustrasi penikaman. (detikcom)
Minahasa Utara -

Dua pria mabuk bernama Frangki Bulele (30) dan Ricky Tatuil (42) terlibat duel di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Perkelahian itu membuat Frangki tewas ditikam menggunakan senjata tajam (sajam).

"Bukan pembunuhan ya tapi penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu kepada wartawan, Kamis (14/12/2023)

Duel maut tersebut terjadi di Desa Kulu, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (9/12). May Diana mengatakan kedua pelaku awalnya datang di sebuah acara dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya awalnya memang antara korban dan pelaku lagi datang ke acara karena terpengaruh minuman keras, hilang kesadaran," ucapnya.

Dia melanjutkan keduanya saat itu terlibat cekcok diduga karena kesalahpahaman. Dua pemuda itu pun duel menggunakan parang dan pisau taji ayam hingga Frangki ditikam.

ADVERTISEMENT

"Ada kesalahpahaman dan antara kedua korban dan pelaku ada saling rebut akhirnya ada penikaman," tutur May Diana.

May Diana menyebut Frangki mendapat empat luka tusukan pisau taji ayam di bagian leher, dada dan rusuk akibat penganiayaan. Frangki pun dilarikan ke rumah sakit, sedangkan Ricky kabur dari lokasi kejadian.

"Saat di jalan dimana korban (Frangki) belum sampai di Rumah Sakit Malalayang diinformasikan telah meninggal dunia," ucapnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan baru menangkap pelaku di Desa Termal Likupang Utara pada Rabu (13/12). Penyidik terpaksa melepaskan tembakan ke arah Ricky lantaran hendak kabur saat diamankan.

May Diana melanjutkan pelaku pun digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Untuk pasal yang kita sangkakan pasal 351 ayat 3 KHUP ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.




(sar/ata)

Hide Ads