Seorang ibu tiri bernama Sinta Badu (24) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 6 tahun gegara makanan. Pelaku pun langsung ditahan.
"Pelaku utamanya (ibu tiri) sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Ade Permana kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Kamis (8/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya pelaku marah melihat korban mengambil makanan milik saudaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengambil nasi di belangan dan memakan sayur dan lauk milik saudaranya yang lain. Sehingga tersangka marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan sapu lantai besi yang sudah patah dan berkarat," kata Ade.
Ade menjelaskan, tersangka melakukan pemukulan berulang kali yang mengenai tubuh korban. Pihak guru dan orang tua murid yang mengetahui hal itu lalu melaporkan penganiayaan tersebut ke kelurahan hingga ke Polisi.
"Pukulan sapu dilayangkan berulang-ulang kali yang mengena pada bagian punggung badan, belakang badan, bagian kepala, pelipis sebelah kiri dan bagian bagian kaki korban," jelasnya.
"Peristiwa ini diketahui oleh guru dan beberapa orang tua murid di sekolah TK tempat korban sekolah. setelah melihat bekas-bekas pukulan di tubuh korban, sehingga guru dan orang tua murid melaporkan masalah ini ke Kelurahan Bugis, dengan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian," sambungnya.
Ade menyebut motif dari pelaku melakukan penganiayaan karena emosi dan masalah keluarga. Korban pun menderita luka memar di sekujur tubuhnya.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian belakang telinga, banyak luka memar di punggung dan bagian belakang badan korban serta luka memar di bagian lengan kiri dan memar di bagian pantat," kata Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 Ayat (4) RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72.000.000," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kota Gorontalo dianiaya ibu tirinya berinisial SB (24) karena makanan. Bocah tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Iya, jadi bocah masih di bawah umur dianiaya ibu tirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widhiarta saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (10/12).
(ata/ata)