Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S dijatuhi sanksi demosi terkait kasus memaksa seorang tahanan wanita melakukan seks oral. Kompolnas RI lantas menyoroti putusan demosi tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Briptu S yang merupakan anggota Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel itu menjalani sidang kode etik pada Selasa (5/12) lalu. Briptu S dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti lantas menyoroti putusan tersebut. Dia kecewa karena menurutnya, Briptu S seharusnya disanksi lebih berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun putusan sidang kode etik adalah kewenangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri), tetapi Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan," kata Poengky kepada detikSulsel, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Poengky, putusan demosi 7 tahun tersebut tidak sebanding dengan kekerasan seksual yang dilakukan Briptu S. Dia juga menyinggung tugas utama Briptu S sebagai personel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.
"Briptu S seharusnya melaksanakan tugasnya dengan baik, bukan malah memanfaatkan kerentanan tahanan perempuan dengan melakukan kekerasan seksual kepada korban," cetusnya.
Kronologi Briptu S Berbuat Bejat ke Tahanan Wanita
Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Juli 2023 dan pertama kali diungkapkan oleh pacar korban, NH alias HA (26). Menurut HA, dia awalnya membesuk korban dan menemukan kejanggalan pada korban yang tiba-tiba menjadi pendiam.
"Biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita, tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang," kata HA kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8).
HA yang menyadari perubahan korban langsung memaksa korban untuk menceritakan masalahnya. Saat itulah korban mengaku dirinya menjadi korban kekerasan seksual.
"Dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, dilecehkan ka," ujar HA menirukan ucapan korban.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk, langsung masuk di sel tahanan perempuan, di kamarku langsung baring di belakangku, terus langsung ka na peluk dari belakang," kata HA kembali menirukan pengakuan korban.
HA menuturkan pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke toilet namun korban beralasan haid. Menurut HA, korban bersama dua tahanan lainnya.
"Saat kejadian itu, ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambungnya.
Menurut HA, pelaku memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut lantas menuruti kemauan pelaku.
"Tanpa aba-aba, nabaleki badannya pacarku," ujar NH.
Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)