Tahanan wanita, FB yang menjadi korban seks oral oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S dipindahkan ke Rutan Kelas I Makassar. Pemindahan tersebut terjadi usai polisi melakukan tahap dua kasus obat daftar G yang menjerat korban.
"(Dipindahkan ke Rutan) untuk (menjalani) kasus psikotropika tahap duanya," ujar pendamping korban dari Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Mirayati Amin kepada detikSulsel, Jumat (22/9/2023).
Mira mengatakan FB dipindahkan ke rutan pada Senin (12/9). Penahanan itu, kata Mira, turut menghambat pemeriksaan psikologi forensik yang tengah dijalani korban usai dipaksa seks oral Briptu S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk lanjutan pemeriksaan psikologi forensik berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, psikolog korban harus berkirim surat (dulu) ke pihak JPU dan Rutan. Baru kemudian diagendakan pemeriksaannya," kata Mira.
Mira menyayangkan keputusan jaksa mengembalikan korban ke rutan. Baginya, pemulihan kliennya perlu diutamakan.
"Sebenarnya sudah sejak awal kami meminta korban tidak ditahan dan fokus pada pemulihan, karena mengingat administrasinya akan menghambat proses asesmen lanjutan," sambungnya.
Mira juga menyebut penahanan korban membuat beberapa pihak kesulitan menemui korban. Kuasa hukum juga sulit untuk menemui korban.
"Cukup kesulitan. Pada saat LPSK berkunjung. Korban bahkan sempat kesulitan untuk bertemu tim kuasa hukum dan LPSK," kata Mira.
Mira melanjutkan, saat ini pihaknya tengah meminta penangguhan penahanan terhadap korban. Dia meminta agar korban segera beralih status menjadi tahanan kota.
"Upaya penangguhan penahanan dan pengalihan status penahanan korban menjadi tahanan kota sudah kami lakukan," imbuhnya.
"Kami masih harus menunggu tanggapan dari JPU. Selain itu kami juga sudah melakukan koordinasi terkait percepatan pelimpahan ke pengadilan agar proses hukum korban tidak berlarut-larut dan korban tidak lama menunggu untuk diadili," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, UPTD PPA Kota Makassar Muslimin mengungkapkan FB telah dipindahkan ke rumah aman UPTD PPA Makassar, Sulsel. Pemindahan itu dilakukan pada Kamis (7/8).
"Teman-teman LBH Makassar koordinasi dengan kami juga untuk (memberikan) fasilitasi layanan rumah aman jadi kami (sediakan)," ujar Muslimin kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).
Pemindahan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak penyidik Polda Sulsel. Muslimin menegaskan pihaknya akan fokus memberi pelayanan dengan mempertimbangkan posisi FB sebagai korban.
"Karena yang bersangkutan ada kasus lain (peredaran obat G) tapi di satu sisi dia juga korban, jadi fokus kami karena (posisi) dia (sebagai) korban," bebernya.
Di lain sisi, melalui kuasa hukumnya, korban mengaku mendapat perlakuan intimidasi oleh sejumlah oknum polisi semasa di tahanan. Korban mengaku dibentak, diteror bahkan dipaksa untuk memaafkan pelaku.
"Semenjak kasusnya diproses di propam, semenjak itu (korban) diteror. Kadang dibentak, kadang diteriaki," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin dalam keterangannya, Senin (4/9).
(hmw/sar)