Tahanan Wanita Korban Seks Oral Oknum Polisi Dipindahkan ke Rumah Aman

Kota Makassar

Tahanan Wanita Korban Seks Oral Oknum Polisi Dipindahkan ke Rumah Aman

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 12 Sep 2023 18:39 WIB
LBH Makassar dan UPTD PPA Makassar koordinasi soal perlindungan tahanan wanita korban seks oral.
Foto: LBH Makassar dan UPTD PPA Makassar koordinasi soal perlindungan tahanan wanita korban seks oral. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Tahanan wanita berinisial FB yang diduga dipaksa seks oral anggota Polda Sulsel Briptu S dipindahkan ke rumah aman UPTD PPA Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemindahan ini untuk menjamin keamanan korban.

"Teman-teman LBH Makassar koordinasi dengan kami juga untuk (memberikan) fasilitasi layanan rumah aman jadi kami (sediakan)," ujar Kepala UPTD PPA Kota Makassar Muslimin kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).

Muslimin menyebut pemindahan FB ke rumah aman UPTD PPA Makassar itu dilakukan pada Kamis (7/8). Pemindahan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak penyidik Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosedurnya atas koordinasi bersama antara teman-teman LBH sebagai pendamping, dengan penyidiknya baik di bagian narkoba maupun juga bagian PPA di Polda Sulsel," jelasnya.

Muslimin menuturkan penyediaan layanan tersebut untuk memberi perlindungan terhadap korban. Muslimin menegaskan pihaknya akan fokus memberi pelayanan dengan mempertimbangkan posisi FB sebagai korban.

ADVERTISEMENT

"Karena (korban) itu adanya di Kota Makassar, yang kedua tugas kita memang untuk memberikan rumah aman sementara bagi korban. Karena yang bersangkutan ada kasus lain (peredaran obat G) tapi di satu sisi dia juga korban, jadi fokus kami karena (posisi) dia (sebagai) korban," bebernya.

Pihaknya juga akan memberikan konseling psikologi terhadap korban. Pihak UPTD PPA Makassar terbuka untuk memberikan pelaporan pendampingan terhadap korban.

"Kita terbuka untuk semua pelaporan pendampingan. Kami juga siapkan kalau memang butuh kemudian hari dimintakan konseling psikologi kami juga sudah siapkan," jelasnya.

Meski begitu, Muslimin belum mengetahui pasti sampai kapan pihaknya akan menyediakan layanan rumah aman. Terlebih kasus yang menjerat FB akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita tunggu dulu prosesnya karena ada kasus (FB) itu yang menurut penyidiknya akan segera sidang. Itu sementara berjalan, kami tidak bisa menghalangi kalau sudah berjalan. Tapi di satu sisi, untuk kasus kekerasan seksual yang dialami itu juga tetap kita tegakkan aspek hukum yang dijalani di dalamnya," urai Muslim.

"Nanti kita lihat teknisnya, koordinasi antara teman-teman pendamping, dengan penyidik, termasuk pihak kejaksaan. Kalau pihak kejaksaan sudah mulai segera melimpahkan berkasnya," tandasnya.

Korban Diduga Diintimidasi Oknum Polisi

Diberitakan sebelumnya, LBH Makassar mengungkapkan tahanan wanita inisial FB mengaku diintimidasi sejumlah oknum polisi. Korban mengaku dibentak, diteror bahkan dipaksa untuk memaafkan pelaku.

"Semenjak kasusnya diproses di propam, semenjak itu (korban) diteror. Kadang dibentak, kadang diteriaki," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin dalam keterangannya, Senin (4/9).

Atas hal itu, pihaknya pun meminta agar tahanan wanita itu dipindahkan dari tahanan. Dia juga menuding pihak PPA Polda Sulsel cenderung abai dalam memberi perlindungan terhadap korban.

"LBH Makassar sudah beberapa kali menemui Direktur Tahti Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban Kepolisian atas perlindungan terhadap korban, namun hingga hari ini belum membuahkan hasil," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana membantah adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pihaknya terhadap korban. Dia juga membantah adanya upaya memaksa korban untuk mencabut laporan.

"Tidak ada, kalau sudah diproses nggak ada pencabutan. Kan ini sudah diproses polisi siapa yang suruh cabut. Tidak ada sejauh ini intimidasi (dari) pihak kepolisian, yang ada itu proses dengan aturan secara prosedur dan profesional sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Propam melaksanakan kode etiknya dari krimum proses pidananya," ujarnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads