Fakta-fakta Bos Apotek di Kendari Sekap-Aniaya Sadis Wanita Apoteker 7 Jam

Sulawesi Tenggara

Fakta-fakta Bos Apotek di Kendari Sekap-Aniaya Sadis Wanita Apoteker 7 Jam

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 03 Des 2023 08:30 WIB
Apoteker inisial ZA (25) yang menjadi korban penganiayaan di Kendari.
Foto: Apoteker inisial ZA (25) yang menjadi korban penganiayaan di Kendari. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

Bos apotek berinisial ERS di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyekap dan menganiaya sadis wanita apoteker inisial ZA (25). Korban mengaku disekap selama 7 jam lalu ditempeleng dan ditendang hingga pingsan.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah Apotek di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Kamis (30/11) sekitar pukul 08.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan ERS dan sudah ditetapkan tersangka pada Jumat (1/12).

Dirangkum detikcom, Minggu (12/3/2023), berikut 5 fakta bos apotek di Kendari sekap-aniaya sadis wanita apoteker 7 jam:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Dianiaya-Disekap 7 Jam

ZA mengatakan penganiayaan itu dialami di lantai dua gedung apotek. Saat itu, dia dan temannya sesama karyawan dipanggil oleh bosnya naik ke lantai dua lalu dikuncikan dan diinterogasi sekitar pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

"Di lantai dua ini saya di tempeleng, dijambak, dipukulkan kotak tisu dan botol minuman plastik," kata ZA ketika ditemui detikcom di kediamannya, Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENT

ZA menuturkan aksi sadis bosnya berlanjut di lantai satu pada pukul 13.00 Wita hingga 16.00 Wita. Dia mengaku sempat pingsan akibat kekerasan yang dilakukan bosnya itu.

"Di lantai 1 ini dia tempeleng di bagian telingaku sampai saya jatuh pingsan. Di sini juga saya diinjak-injak," ungkapnya.

Ia menuturkan tindakan penganiayaan itu dialaminya hingga orang tuanya datang menjemput. Orang tuanya khawatir sejak pagi handphonenya tidak direspon.

"Sampai datang bapakku. Saat dia datang, saya posisi terduduk di lantai sama dua orang temanku. Rambutku sudah acak-acak. Bapakku marah-marah," bebernya.

2. Bos Apotek Tersinggung Percakapan Grup WhatsApp

ZA menyebut tindakan penganiayaan yang dilakukan bosnya berawal dari percakapan grup pribadi para karyawan. Menurutnya, ERS tersinggung karena dalam percakapan tersebut menyinggung suaminya.

"Karena dia buka HP-nya perlihatkan chat grup kami yang sudah dia foto, percakapan chat (percakapan menyinggung suami terlapor)," ungkapnya.

3. Korban Diantar Ayah Lapor Polisi

Setelah dijemput orang tuanya, ZA lalu ke kantor polisi untuk melaporkan bosnya. Ia lalu diminta polisi untuk melakukan visum di RS Bhayangkara Kendari.

"Saya sudah lapor polisi dan juga sudah visum resmi," ungkap dia.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan dugaan penganiayaan itu. Menurutnya, pelaku marah karena merasa disindir oleh ZA dan rekannya lewat percakapan di WAG.

"Dalam WAG itu ditemukan ada percakapan yang membuat tersangka tersinggung dan marah sehingga memanggil 3 orang anggota WAG dan langsung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya yang mengakibatkan korban (ZA) pingsan," ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Sabtu (2/12).

Simak 2 fakta lainnya di halaman berikutnya...

4. Bos Apotek Sempat Mengelak

ERS kemudian memberikan klarifikasi terkait laporan dan pengakuan ZA. Dia membantah menyekap dan menganiaya ZA dan dua karyawan lainnya.

"Tidak ada penyekapan, tidak ada penganiayaan, itu saja," kata ERS ketika ditemui detikcom, Jumat (1/12) malam.

ERS berdalih hanya mengumpulkan karyawannya untuk evaluasi kinerja. Dia beralasan saat itu sementara melakukan pengarahan di ruangan tertutup.

"Jadi definisi penyekapan itu bagaimana, saya cuman kumpul semua karyawan. Kami lagi breafing kerja. Posisinya kami cuma tutup pintu, tidak ada dikunci pintu," sebutnya.

Dia mengatakan alasan menutup pintu ruangan yang ditudingkan korban karena sedang membahas urusan pekerjaan. Menurut ERS, tidak elok jika urusan internal didengar orang luar.

"Bapak-bapak, kalau di tempat kerja briefing berjam-jam apa itu bilang disekap? Di ruangan tertutup, ndak mungkin kita bahas internal didengar orang luar," tandasnya.

5. Bos Apotek Jadi Tersangka

Polisi yang menindaklanjuti laporan ZA kemudian mengamankan ERS di Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari, Jumat (1/12) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi pun menetapkan ERS sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap ERS terduga pelaku penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Sabtu (2/12).

Fitrayadi mengungkapkan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kita tetapkan tersangka lalu ditangkap," ungkap Fitrayadi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pilu 3 Balita di Kendari Tewas Terjebak Kebakaran saat Ditinggal Ibu Beli Makan"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Hide Ads