Alasan Polisi Cuma Kenakan Wajib Lapor untuk 2 Pemerkosa Gadis ABG di Torut

Alasan Polisi Cuma Kenakan Wajib Lapor untuk 2 Pemerkosa Gadis ABG di Torut

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Sabtu, 02 Des 2023 10:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Toraja Utara -

Tujuh remaja yang memperkosa gadis ABG berusia 15 tahun di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditahan. Dua di antaranya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy mengatakan dua tersangka yang masih di bawah umur berinisial NP dan WS. Keduanya hanya akan menjalani masa tahanan selama 15 hari, setelah itu dikenakan wajib lapor.

"Jadi dua tersangka masih umur 16 tahun, jadi penanganannya berbeda dan sistem peradilannya pun berbeda nantinya," ujar Iptu Aris Saidy kepada detikSulsel, Jumat (1/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iptu Aris menjelaskan masa penahanan tersangka yang di bawah umur sesuai dengan Pasal 32-35 UU Perlindungan Anak. Kedua tersangka juga ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Jadi tersangka anak di bawah umur ini tetap kami tahan, tapi sesuai UU Peradilan Anak penahanan hanya selama 15 hari setelah itu dilepaskan, tapi tetap harus wajib lapor. Penempatannya juga di sosial," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aris mengungkap untuk lima pelaku lainnya dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kalau yang lain kami tetap kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Polisi Awalnya Tangkap 1 Pelaku

Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara pada Kamis (23/11) malam. Tujuh pelaku masing-masing berinisial YO (18), NP (16), WS (16), AP (17), YR (19), TA (18) dan RM (18).

"Jadi dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ada tujuh pelaku, sudah kami amankan. Korbannya umur 15 tahun," kata Bripka Simbara kepada detikSulsel, Kamis (30/11).

Simbara mengatakan pihaknya awalnya mengamankan pelaku YR di Jalan Serang, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Rabu (29/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari keterangan YR, enam pelaku lainnya juga berhasil diamankan.

"Semuanya (pelaku) masih remaja yah, ada masih di bawah umur," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Korban Trauma Berat

Simbara mengungkap kasus ini berawal saat korban janjian dengan pelaku YR yang merupakan temannya di depan sebuah gereja lalu sama-sama ke rumah YR. Selanjutnya YR meminta korban menunggu di rumahnya dengan dalih ingin ke rumah keluarganya yang tengah berduka.

"Jadi korban ini menunggu YR di dalam kamar, nah saat YR datang itu sama dengan enam temannya, yang melakukan pemerkosaan pertama adalah YR," terangnya.

Dia menjelaskan setelah YR memperkosa korban, enam orang rekannya juga ikut melakukan hal yang sama. Mereka bergantian memperkosa korban di dalam kamar.

"Setelah YR melakukan pemerkosaan enam pelaku juga ikut memerkosa korban dengan cara bergiliran masuk dalam kamar," bebernya.

Menurut Simbara, korban tidak bisa melawan para pelaku. Hal tersebut membuat korban mengalami trauma berat.

"Korban tidak bisa melawan karena tidak memiliki tenaga cukup kuat, akibatnya korban mengalami trauma berat atas kejadian itu," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/hsr)

Hide Ads