"Benar pelakunya sudah kami tahan semua di Polres Toraja Utara," ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy kepada detikSulsel, Jumat (1/12/2023).
Aris menyebut dua pelaku yang hanya akan ditahan selama 15 hari merupakan anak di bawah umur. Keduanya berinisial NP dan WS.
"Jadi dua tersangka masih umur 16 tahun, jadi penanganannya berbeda dan sistem peradilannya pun berbeda nantinya," katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 32-35 UU Peradilan Anak bahwa masa penahanan maksimal 15 hari selama pemeriksaan. Penempatan anak juga, kata dia, ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Jadi tersangka anak di bawah umur ini tetap kami tahan, tapi sesuai UU Peradilan Anak penahanan hanya selama 15 hari setelah itu dilepaskan, tapi tetap harus wajib lapor. Penempatannya juga di sosial," jelasnya.
Sementara untuk lima pelaku lainnya dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kalau yang lain kami tetap kenakan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib pilu dialami gadis ABG berusia 15 tahun di Toraja Utara usai diperkosa 7 orang pria secara bergiliran. Pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara pada Kamis (23/11) malam.
Tujuh pelaku masing-masing berinisial YO (18), NP (16), WS (16), AP (17), YR (19), TA (18) dan RM (18). Polisi awalnya mengamankan pelaku YR di Jalan Serang, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Rabu (29/11) sekitar pukul 23.00 Wita setelah itu mengamankan enam pelaku lainnya.
"Jadi dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ada tujuh pelaku, sudah kami amankan. Korbannya umur 15 tahun," kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara kepada detikSulsel, Kamis (30/11).
(hsr/hmw)