Polisi tidak menahan tujuh pria yang ditangkap terkait kasus penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketujuh pelaku yang sebelumnya disebut menipu keluarga anggota TNI Rp 139 juta itu hanya dikenakan wajib lapor.
"Bukan dilepas, tetapi diwajiblaporkan karena belum ada korban melapor yang terkait dengan kasus tersebut," ungkap Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah kepada detikSulsel, Kamis (30/11/2023).
Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Sidrap Bripka Asis mengatakan ketujuh pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena korban berbeda dengan yang sebelumnya telah disampaikan. Sehingga polisi tak memiliki bukti untuk melakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang korban kan menurut dari TNI keluarga TNI, saat diambil keterangan di Reskrim (Polres Sidrap) 7 pelaku tak ada sangkut pautnya korban dan pelaku modusnya berbeda," katanya.
Asis menuturkan pihaknya kini menunggu ada korban yang melapor terkait tindakan penipuan yang dilakukan ketujuh pelaku. Dia menyebut sudah ada korban yang akan membuat laporan resmi ke polisi.
"Saya dengar sudah ada korban yang mau melapor," imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa tujuh orang yang sebelumnya diamankan adalah pelaku penipuan online. Laptop dan handphone yang diamankan saat itu merupakan alat yang dipakai melakukan penipuan.
"Yang jelas mereka mengaku (menipu) apalagi ada 96 unit barang bukti. Itu barang bukti masih disita karena masih wajib lapor mereka," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, 7 pria di Sidrap ditangkap polisi gegara melakukan penipuan online terhadap warga yang merupakan keluarga anggota TNI. Korban mengalami kerugian hingga Rp 139 juta.
"Kami dari Polres Sidrap bersama tim dari Kodim 1420 Sidrap menangkap pelaku bersama barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada wartawan, Selasa (28/11).
Para pelaku ditangkap di Desa Tallumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, pada Senin (27/11) sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka yang ditangkap yakni FM (31), AC (41), WD (18), BS (36), YS (22), RZ (20), dan AD (17).
Selain menangkap tujuh orang pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Di antaranya handphone, laptop, printer hingga parang.
"Barang bukti antara lain 96 unit handphone, 13 unit laptop, sebilah parang panjang, 2 unit printer mini, satu printer besar dan kabel serta sejumlah charger," terangnya.
(hsr/sar)