7 Pria di Sidrap Tipu Keluarga Anggota TNI Rp 139 Juta Ditangkap

7 Pria di Sidrap Tipu Keluarga Anggota TNI Rp 139 Juta Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 28 Nov 2023 19:30 WIB
Sebanyak 7 pria di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gegara melakukan penipuan online terhadap warga yang merupakan keluarga anggota TNI.
Foto: Sebanyak 7 pria di Sidrap ditangkap polisi. (dok.istimewa)
Sidrap -

Sebanyak 7 pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gegara melakukan penipuan online terhadap warga yang merupakan keluarga anggota TNI. Korban mengalami kerugian hingga Rp 139 juta.

"Kami dari Polres Sidrap bersama tim dari Kodim 1420 Sidrap turun langsung ke TKP dan membawa pelaku bersama barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Para pelaku ditangkap di Desa Tallumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, pada Senin (27/11) sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka yang ditangkap yakni FM (31), AC (41), WD (18), BS (36), YS (22), RZ (20), dan AD (17).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap tujuh orang pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Di antaranya handphone, laptop, printer hingga parang.

"Barang bukti antara lain 96 unit handphone, 13 unit laptop, sebilah parang panjang, 2 unit printer mini, satu printer besar dan kabel serta sejumlah charger," terangnya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku penipuan online ini telah melakukan aksinya dengan beragam modus penipuan dan peretasan rekening. Korbannya antara lain Megawati yang merupakan pensiunan PNS di Kodim 1420/Sidrap.

"Megawati menjadi korban dengan modus penipuan melalui Facebook dengan kerugian sebesar Rp 11,5 juta," paparnya.

Lalu, Liska Febrianti, adik Serda Ali Hanafi anggota Unit intel Kodim 1420/Sidrap juga menjadi korban. Liska kehilangan uang dalam rekeningnya sebesar Rp 7,6 juta akibat modus peretasan rekening.

"Ada juga namanya Stela, anak dari Peltu La Bandung anggota Unit Intel Kodim 1420/Sidrap yang menjadi korban modus investasi bodong dengan kerugian hingga mencapai Rp 120 juta," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga berjanji akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini.

"Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Begitupun, kasus ini akan kita kembangkan terus untuk mengungkap lebih jauh. Saya yakin banyak dari komplotan ini yang belum tertangkap," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads