Seorang pria berinisial JN (53) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang merupakan mantan istrinya MM (34). JN tersinggung karena istri barunya disebut pelakor.
"Kasus ini dipicu soal ketersinggungan sang istri baru yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui status di media sosial yang disebut sebagai pelakor. Hal itu memicu kemarahan mantan suaminya hingga menganiaya korban," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam kepada detikSulsel, Kamis (30/11/2023).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks BTN Fuad Arafah Dusun Ponci, Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Senin (30/10) lalu. Korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada Kamis (2/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abustam mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada korban dan saksi pada Rabu (8/11). Usai dilakukan pemeriksaan JN ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/11).
"Setelah proses pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta keterangan ahli atau visum, polisi kemudian melanjutkan gelar perkara. Dari hasil gelar itu sehingga terlapor yakni JN (53) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Abustam menerangkan, gelar perkara dalam kasus ini dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku pun telah ditahan di Polres Bulukumba, pada Rabu (29/11).
"Kasus dugaan penganiayaan ini alat buktinya sudah terpenuhi. Alat bukti dalam kasus ini yaitu keterangan korban dan saksi yang dikuatkan dengan keterangan ahli yakni hasil visum et revertum, sehingga hal itu menjadi dasar JN ditetapkan menjadi tersangka," bebernya.
Abustam menambahkan, JN dijerat dengan pasal 351 ayat 1. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara. Saat ini tersangka JN telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba," jelasnya.
(ata/nvl)