Kasus dugaan penganiayaan dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial US terhadap siswanya RN (12) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan US sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah SD di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (17/11) lalu. Pelaku menganiaya korban hingga kepalanya bocor.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam kepada detikSulsel, Jumat (24/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abustam mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Rabu (22/11). Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
"Pelaku juga sudah kami tahan langsung di kantor," katanya.
Abustam menambahkan, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 3 terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yakni pasal 80 Ayat 2. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Kepala Korban Bocor
AKP Abustam mengungkapkan korban mengalami luka di kepala usai dipukul oleh US. Dia juga menyebut korban telah keluar dari rumah sakit dengan bekas jahitan di kepalanya.
"Itu guru memukul siswa. Dia pukul kepalanya siswa, ada jahitan di kepalanya, dan baru keluar dari rumah sakit," ujar Abustam.
Lebih lanjut, Abustam menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula dari perselisihan anak US dan RN. Setelah menerima aduan dari anaknya, US datang untuk mengklarifikasi dengan korban.
"Biasa anak kecil selisih paham, cuman mengadu itu anaknya guru. Itu guru langsung melakukan klarifikasi dan tiba-tiba dipukul. Ini sementara didalami semua. Korbannya juga baru datang di kantor," ujar Abustam.
(hsr/hsr)