Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memproses dugaan tindak pidana di kasus 2 oknum polisi inisial Bripka A dan Bripka R yang menembak 4 orang nelayan pengebom ikan di Konawe Selatan (Konsel) hingga 2 di antaranya tewas. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Propam selesai.
"Iya, tunggu hasil pemeriksaan Propam, baru kita akan menindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Rabu (29/11/2023).
Ferry memastikan akan mengusut unsur pidana terhadap 2 oknum anggota Ditpolairud Polda Sultra itu jika cukup bukti. Namun dia kembali menegaskan menunggu hasil penyidikan oknum polisi tersebut oleh Propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kalau ada pidananya itu bisa diajukan pidana. Nanti lihat dulu hasil penyidikan propam, sekarang propam dalam rangka penyidikan," ungkapnya.
Dia menuturkan Ditreskrimum Polda Sultra akan melakukan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Dia meminta agar Ditpolairud dan Propam Polda Sultra diberi kesempatan melakukan penyidikan lebih dulu.
"Iya (proses pidana oknum polisi) nanti Propam dan Ditreskrimum (bekerja secara bersamaan)," ujar Ferry.
Ferry pun berjanji Polda Sultra akan bekerja secara transparan dalam insiden ini. Hal itu juga merespons Kompolnas RI yang mendesak adanya transparansi dalam penanganan kasus ini.
"Sebelum Kompolnas bilang (transparan), kita sudah terbuka, penyidiknya dari Direktorat Polairud dan Propam menyampaikan sudah akan transparan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kompolnas RI menyoroti kasus penembakan oknum polisi berujung 2 nelayan tewas. Kompolnas mewanti-wanti agar kedua oknum polisi tersebut diproses secara pidana.
Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti awalnya menyoroti dalih polisi yang mengaku melakukan penembakan maut dengan alasan membela diri. Poengky mempertanyakan pembelaan diri yang membuat korban tewas.
"Apakah benar anggota melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas?" kata Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (28/11).
Poengky lantas meminta Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan kepada Bripka A dan Bripka R secara profesional dan transparan. Dia juga meminta Ditreskrimum Polda Sultra dilibatkan untuk mengusut dugaan pidana di balik kasus penembakan tersebut.
"Karena menyangkut pelaku yang merupakan anggota kepolisian dan menyangkut hilangnya nyawa manusia yang merupakan tindak pidana," imbuhnya.
(sar/ata)