Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kontraktor proyek penerangan jalan umum (PJU) berinisial HR sebagai tersangka korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,4 miliar.
"HR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BKK PJU tahun anggaran 2022," ujar Kepala Kejari Luwu Timur Yadyn kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Yadyn mengungkapkan HR ditetapkan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. HR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, tanggal 28 November 2023.
"HR dari saksi lalu kita tetapkan tersangka pada Selasa, 28 November 2023 usai pemeriksaan saksi dan gelar perkara," ungkapnya.
Tersangka HR merupakan kontraktor pada kegiatan PJU di Luwu Timur. HR telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BKK tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.420.065.000.
"Berdasarkan hasil audit tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, HR telah rugikan negara sebesar Rp.1.420.065.000," jelasnya.
Yadyn mengatakan bahwa selama proses penyidikan, tersangka HR tidak kooperatif. Akibatnya pihak Kejari Luwu Timur melakukan penjemputan paksa ke Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah dikarenakan Tersangka selama proses penyidikan tidak kooperatif," bebernya.
"Saat ini tersangka HR sudah kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Luwu Timur," tambahnya.
Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
(asm/ata)