Pengakuan Istri Oknum Polisi di Parepare Dianiaya Sadis Suami

Pengakuan Istri Oknum Polisi di Parepare Dianiaya Sadis Suami

Muchlis Abduh - detikSulsel
Rabu, 22 Nov 2023 05:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Parepare -

Seorang istri polisi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), AA (27) mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Briptu AZ (25). Ibu bhayangkari yang tak terima dengan kekerasan itu melapor ke polisi dan AA pun diseret ke meja hijau.

AA mengatakan kasus KDRT ini terjadi di rumahnya, Perumahan Grand Sulawesi, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare pada Jumat (31/3) lalu. Awalnya, AA dan Briptu AZ terlibat cekcok sehingga oknum polisi itu meminta kepada AA untuk meminta maaf dan memberikan gajinya ke ibu AZ atau mertua dari AA.

"Dia merasa emosi dan marah kemudian bangkit dan berdiri lalu tangan kanan dia memegang kedua pergelangan kaki saya dan tangan kirinya memegang punggung saya, lalu mengangkat saya dengan posisi kaki saya di atas dan kepala saya di bawah lalu membanting saya ke arah tempat tidur sebanyak dua kali," ujar AA kepada detikSulsel, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantingan pertama membuat area sekitar bahu kiri dan leher bagian kiri wanita AA mengenai sudut spring bed. Kekerasan itu membuat AA terpelanting ke lantai dan bahu kiri serta leher kiri mengenai lantai.

"Pada bantingan kedua, bahu kiri dan leher bagian kiri saya mengenai sudut springbed sehingga saya menangis dan meminta tolong setelah itu dia memaksa saya untuk berhubungan badan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

AA mengaku sudah tidak tahan dengan sikap suaminya. Dirinya bukan hanya menganiaya dirinya tetapi juga ibunya.

"Bukan hanya saya yang dianiaya, tetapi juga mamaku sampai 3 kali sampai tulang jari mama saya bengkak," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, Briptu AZ ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada April 2023. Briptu AZ dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kasusnya sudah mulai disidangkan di pengadilan.

"Kasusnya sudah masuk tahap 2. Hari ini sidang pertama di Pengadilan Negeri Parepare," imbuhnya.




(hmw/ata)

Hide Ads