2 Emak-emak Jadi Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Pelabuhan Dwikora

Pontianak

2 Emak-emak Jadi Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Pelabuhan Dwikora

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 21 Nov 2023 19:00 WIB
Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Sutirah (44) dan Yuliantini (42) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi gegara kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Foto: Barang bukti sabu diamankan polisi. (dok.istimewa)
Pontianak -

Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Sutirah (44) dan Yuliantini (42) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi gegara kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Keduanya menyembunyikan sabu tersebut di dalam sol sendal yang mereka pakai.

"Betul, ditangkap di Pelabuhan. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu di dalam sol sandal tinggi yang mereka gunakan dengan total barang bukti seberat 1 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Thelly Iskandar Muda kepada detikcom, Senin (20/11/2023).

Keduanya ditangkap saat berada di Ruang Embarkasi Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (20/11) malam. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar Kompol Agus Dwi Cahyono mengatakan keduanya hendak berangkat ke Surabaya dengan menaiki kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terima informasi jika akan ada penyelundupan sabu, saat diamankan yang bersangkutan mengaku akan menaiki kapal menuju Semarang, setelah itu naik travel menuju Surabaya," terangnya.

Agus menerangkan, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Mereka mendapat arahan dari seseorang berinisial UC yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

"Betul, mereka kurir. Rencananya jika sampai di Surabaya mereka akan diarahkan oleh UC diserahkan ke mana barangnya," jelasnya.

Dari pengiriman barang haram tersebut Yulianti mangaku menerima Rp 10 juta. Sedangkan Sutirah saat diinterogasi masih bungkam.

"Tapi masing-masing Rp 10 juta, artinya Rp 20 jutaan per kilonya diberi," ucap Agus.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads