Seorang pria lanjut usia (lansia) di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial TL (62) terlibat cekcok hingga memukul tetangganya inisial LA (58) dengan cangkul hingga tewas. Pelaku tega membunuh korban lantaran emosi ditegur saat mencangkul tanah di sekitar rumah korban.
"Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada detikSulsel, Sabtu (18/11/2023).
Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap pada Jumat (3/11) sekitar pukul 09.00 Wita. Saat kejadian pelaku mencangkul gundukan tanah masuk lorong rumah di sebelah rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban dan pelaku ini tetangga. Saat kejadian korban sedang mencangkul gundakan tanah masuk ke lorong rumah korban. Dan korban yang duduk di balai-balai rumahnya menegur tersangka agar tidak usah memperbaiki tanah dekat rumahnya," paparnya.
Namun ternyata antara pelaku dan korban terjadi adu mulut. Keduanya pun hendak saling menyerang.
"Korban ini langsung mengambil balok kayu panjang 1,5 meter kemudian berjalan ke arah tersangka yang saat itu sedang memegang cangkul sehingga keduanya hanya diantarai oleh pagar bambu," jelasnya.
Meskipun tetangga sempat meminta keduanya untuk tak berkelahi, ternyata keduanya sudah terlanjur tersulut emosi. Tersangka dan korban sudah saling pukul dengan menggunakan balok kayu dan cangkul.
"Dari keterangan saksi kemudian korban dipukul oleh tersangka dengan menggunakan cangkul pada bagian atas kepalanya sehingga korban langsung tersungkur ke tanah. Meskipun korban tidak sadarkan diri, namun tersangka tetap memukul korban pada bagian belakang kepala dan bagian punggung," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dan robek pada bagian kepala, jempol jari tangan hampir putus dan lebam pada mata kiri, dan korban menjalani perawatan di RSUD Nene Mallomo Sidrap. Namun pada hari Senin (6/11) korban meninggal dunia di RSUD Nene Mallomo.
Saat ini tersangka kata Muhalis telah ditahan di Rutan Mapolres Sidrap. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(ata/sar)