Warga Sidrap Hendak Selundupkan Sabu ke Luwu Utara Ditangkap

Warga Sidrap Hendak Selundupkan Sabu ke Luwu Utara Ditangkap

M Riyas - detikSulsel
Kamis, 16 Nov 2023 20:45 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi (A.Prasetia/detikcom)
Luwu Utara -

Seorang pengedar sabu berinisial AS (27) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap saat hendak membawa narkotika jenis sabu ke Luwu Utara. Polisi mengamankan 30,93 gram sabu dari tangan pelaku.

"Pelaku berinisial AS beralamat Desa Bulowattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap," ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Jayadi kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, pada Rabu (15/11) pagi. Polisi mulanya mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan sabu ke wilayah Luwu Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah dipastikan informasi tersebut benar adanya, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri langsung memerintahkan proses penangkapan pelaku yang saat itu berada dalam perjalanan menuju Luwu Utara," ungkapnya.

Tim Sat Narkoba Polres Luwu Utara kemudian menunggu di Desa Radda, Kecamatan Baebunta dan langsung melakukan penangkapan dengan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari informasi yang diterima bahwa pelaku menggunakan mobil pikap putih, tim langsung mencegat dan melakukan pengeledahan kepada pelaku," jelasnya.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas milik pelaku.

"Saat digeledah kami menemukan satu saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 15,46 gram dan satu sachet lagi berisi sabu seberat 15,47 gram," ucapnya.

Selain itu, polisi ikut menyita satu dus plastik klip bening, dua potongan pipet plastik, satu tas pinggang berwarna biru, dan satu unit handphone warna hitam beserta kartu SIM.

"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, selanjutnya akan dilakukan penyidikan untuk pengembangan," jelasnya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(asm/sar)

Hide Ads