Sebanyak 8 orang anak SMP sempat ditahan dan akhirnya dibebaskan oleh polisi dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berumur 16 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak kepolisian menegaskan pembebasan itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan 8 orang anak pemerkosa itu ditahan usai dilaporkan pada Rabu (8/10). Dia menyebut kasus ini melibatkan anak di bawah umur sehingga penanganannya pun berbeda.
"Kami menangani kasus itu sudah sesuai SOP. Bahkan sebelumnya kami sudah tahan 8 pelaku. Ini kan pelakunya juga anak, jadi penanganannya juga beda, pernah ada ucapan pak Kapolri kalau kasus yang melibatkan anak itu di luar peradilan juga bisa," ucap Alvin kepada detikSulsel, Rabu (15/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan pihaknya memang sempat melakukan penahanan terhadap 9 orang. Namun, belakangan satu orang lainnya tidak terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Jadi ada 9 pelaku yang dilaporkan, tapi setelah melakukan rangkaian penyelidikan, 1 pelaku ini tidak melakukan tindak pemerkosaan, jadi hanya datang saja," bebernya.
Alvin kemudian menjelaskan pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP Palopo itu rata-rata berumur 16 tahun dan satu lainnya bahkan berumur 12 tahun. Dengan pertimbangan tertentu, dia mengaku seluruh pelaku telah dibebaskan.
"Rata-rata usianya 16 tahun, ada yang di bawah 12 tahun jadi kami tidak tahan kemarin karena umurnya di bawah 13 tahun. Tapi sudah dibebaskan semua," ungkapnya.
Selain itu, dia menuturkan pihaknya membebaskan pelaku pemerkosaan tersebut lantaran orang tua korban mencabut laporannya setelah berdamai dengan pihak keluarga pelaku. Perdamaian itu kata dia, disaksikan Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palopo.
"Kemarin kami panggil dinas sosial terus dari perlindungan perempuan dan anak, pihak korban dan pelaku. Jadi ada perdamaian di antara mereka ini. Kami sebenarnya sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti, karena ini kan terkait anak di bawah umur. Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga, akhirnya kami tidak punya landasan untuk melakukan proses kasus itu," sebutnya.
Propam Polda Sulsel Usut di halaman selanjutnya...
Propam Polda Sulsel Usut Polisi Bebaskan 8 Pemerkosa Anak
Propam Polda Sulsel turun tangan mengusut penyidik Polres Palopo yang membebaskan 8 pemerkosa siswi SMP tersebut. Dia menilai kasus itu seharusnya tidak diselesaikan lewat restorative justice.
"Sebenarnya memang kasus tersebut tidak perlu di-restorative justice (RJ), karena korbannya menyangkut nyawa anak. Tapi nanti kita dalami itu," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendi kepada detikSulsel, Rabu (15/11).
Zulham mengatakan saat ini pihaknya telah mengutus anggota untuk melakukan penyelidikan di Polres Palopo. Dia mengaku anggotanya itu akan memeriksa polisi yang menangani kasus pemerkosaan siswi SMP tersebut.
"Anggota saya juga sudah ada di Palopo, kita dalami dulu siapapun anggota yang bersalah dalam penanganan kasus tersebut ya pasti kami akan proses," bebernya.
Kompolnas Minta Propam Polda Sulsel Turun Tangan di halaman selanjutnya...
Kompolnas Minta Propam Polda Sulsel Turun Tangan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mendorong Propam mengusut penyidik Polres Palopo yang membebaskan 8 pelaku pemerkosaan siswi SMP itu. Kompolnas juga meminta agar atasan dari penyidik yang menangani kasus ini ikut diperiksa.
"Kami mendorong Bid Propam Polda Sulsel serta Bagian Wassidik Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan kepada para penyidik dan atasannya," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Rabu (15/11).
Poengky mulanya berbicara soal keputusan keliru penyidik Polres Palopo melepaskan pelaku hanya karena orang tua korban telah mencabut laporan polisi. Apalagi menurutnya kasus ini merupakan kekerasan seksual yang sifatnya bukanlah delik aduan.
"Kasus tersebut bukan delik aduan, apalagi korbannya anak, sehingga meskipun orang tua sudah mencabut laporan, maka penyidik tetap harus melanjutkan proses pidananya," ungkapnya.
Lebih lanjut Poengky menegaskan penyidik seharusnya melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan tersebut. Penyidik diminta menuntaskan kasus itu hingga tahap P21 di Kejaksaan.
"Kompolnas mendorong kasus tersebut diproses lagi hingga P-21. Tanggung jawab kita semua untuk melindungi anak-anak, agar kelak tidak ada yang menjadi anak korban, maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Perlu perhatian penuh orang tua dan pendidik untuk mengajarkan pendidikan yang baik kepada anak-anak," katanya.
Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)