Kompolnas Minta Propam Usut Polisi Bebaskan 8 Pemerkosa Anak di Palopo

Kompolnas Minta Propam Usut Polisi Bebaskan 8 Pemerkosa Anak di Palopo

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 15 Nov 2023 12:19 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dokumen Istimewa
Foto: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dokumen Istimewa
Palopo - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mendorong Propam mengusut penyidik Polres Palopo yang membebaskan 8 pelaku pemerkosaan siswi SMP berusia 16 tahun. Kompolnas juga meminta atasan dari oknum penyidik tersebut ikut diperiksa.

"Kami mendorong Bid Propam Polda Sulsel serta Bagian Wassidik Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan kepada para penyidik dan atasannya," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Rabu (15/11/2023).

Poengky awalnya berbicara soal keputusan keliru penyidik Polres Palopo melepaskan pelaku hanya karena orang tua korban telah mencabut laporan polisi. Dia menegaskan kasus kekerasan seksual tersebut bukan delik aduan.

"Kasus tersebut bukan delik aduan, apalagi korbannya anak, sehingga meskipun orang tua sudah mencabut laporan, maka penyidik tetap harus melanjutkan proses pidananya," cetus Poengky.

Lebih lanjut Poengky menegaskan penyidik seharusnya melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan tersebut. Penyidik diminta menuntaskan kasus itu hingga tahap P21 di Kejaksaan.

"Kompolnas mendorong kasus tersebut diproses lagi hingga P-21. Tanggung jawab kita semua untuk melindungi anak-anak, agar kelak tidak ada yang menjadi anak korban, maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Perlu perhatian penuh orang tua dan pendidik untuk mengajarkan pendidikan yang baik kepada anak-anak," katanya.

8 Pemerkosa Siswi SMP di Palopo Dibebaskan Semua

Jajaran Satreskrim Polres Palopo sebelumnya menangkap 8 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun yang merupakan rekan sekolahnya. Kasus ini kian menjadi sorotan karena pelaku yang sempat ditahan belakangan dibebaskan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Kurniawan Alvin mengatakan pihaknya membebaskan pelaku pemerkosaan tersebut dikarenakan orang tua korban mencabut laporannya. Dia menyebut pihak korban dan pelaku sudah berdamai.

"Kemarin kami panggil dinas sosial terus dari perlindungan perempuan dan anak, pihak korban dan pelaku. Jadi ada perdamaian di antara mereka ini," ujar Iptu Alvin kepada detikSulsel, Sabtu (11/11).

Alvin mengaku ingin terus menindaklanjuti kasus ini. Hanya saja kasus tersebut tak bisa lagi diusut karena sudah tidak mempunyai landasan hukum.

"Kami sebenarnya sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti, karena ini kan terkait anak di bawah umur. Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga, akhirnya kami tidak punya landasan untuk melakukan proses kasus itu," ucapnya.


(hmw/sar)

Hide Ads