"Sebenarnya memang kasus tersebut tidak perlu di-restorative justice (RJ), karena korbannya menyangkut nyawa anak. Tapi nanti kita dalami itu," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendi kepada detikSulsel, Rabu (15/11/2023).
Zulham mengungkapkan pihaknya saat ini sudah berada di Polres Palopo untuk melakukan penyelidikan. Pihaknya juga akan memeriksa polisi yang menangani kasus tersebut.
"Anggota saya juga sudah ada di Palopo, kita dalami dulu siapapun anggota yang bersalah dalam penanganan kasus tersebut ya pasti kami akan proses," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Alvin Kurniawan mengutarakan kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur atau SOP dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya memang sempat menahan 8 pelaku namun dibebaskan usai keluarga korban mencabut laporan.
"Kami menangani kasus itu sudah sesuai SOP. Bahkan sebelumnya kami sudah tahan 8 pelaku. Ini kan pelakunya juga anak, jadi penanganannya juga beda, pernah ada ucapan pak Kapolri kalau kasus yang melibatkan anak itu di luar peradilan juga bisa," ucap Alvin.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyesalkan keputusan penyidik Polres Palopo melepaskan semua pelaku. Dia menilai kebijakan itu langkah yang keliru.
"Kami sangat menyesalkan jika benar kasus tersebut dihentikan penyidikannya, karena kasus tersebut bukan delik aduan, apalagi korbannya anak," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Rabu (15/11).
Poengky pun mendorong Propam mengusut penyidik Polres Palopo. Kompolnas meminta atasan dari oknum penyidik tersebut ikut diperiksa.
"Kami mendorong Bid Propam Polda Sulsel serta Bagian Wassidik Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan kepada para penyidik dan atasannya," tegasnya.
(sar/hmw)