3 Catatan Kompolnas Soroti Polisi Bebaskan 8 Pemerkosa Anak di Palopo

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 16 Nov 2023 07:30 WIB
Foto: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (dok. detikcom)
Palopo -

Penyidik Polres Palopo menjadi sorotan usai membebaskan delapan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun. Keputusan tersebut lantas disoroti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI hingga memberikan sejumlah catatan ke pihak kepolisian.

Kompolnas RI dalam sikapnya menyesalkan keputusan penyidik membebaskan para pelaku dengan alasan pihak korban mencabut laporan polisi. Kompolnas menegaskan kasus pemerkosaan tersebut bukan delik aduan sehingga penyidik tak seharusnya menghentikan proses penyidikan.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (16/11/2023), berikut 3 catatan Kompolnas untuk kepolisian terkait dibebaskannya 8 terduga pelaku pemerkosaan tersebut:

1. Tegaskan Kasus Bukan Delik Aduan

Kompolnas meminta pihak kepolisian memperhatikan fakta bahwa kasus pemerkosaan bukanlah delik aduan. Kompolnas juga meminta penyidik mempertimbangkan status korban pemerkosaan yang merupakan anak di bawah umur.

"Kami sangat menyesalkan jika benar kasus tersebut dihentikan penyidikannya, karena kasus tersebut bukan delik aduan, apalagi korbannya anak," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Rabu (15/11/2023).

Poengky lantas meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan meski orang tua korban telah mencabut laporan polisi. Dia juga mengaku telah mengkoordinasikan dengan Polda Sulsel terkait hal ini.

"Meskipun orang tua sudah mencabut laporan, maka penyidik tetap harus melanjutkan proses pidananya," cetus Poengky.

2. Para Pelaku Tak Bisa Diversi

Poengky menyinggung alasan penyidik membebaskan para pelaku karena orang tua korban mencabut laporan polisi tidak dapat dibenarkan. Alasan bahwa para pelaku masih di bawah umur juga tidak dapat dibenarkan.

"Ini diduga dilakukan 8 anak yang berkonflik dengan hukum. Meski 8 anak berkonflik dengan hukum, tetapi usia mereka sudah dinyatakan cukup untuk dapat bertanggung jawab secara pidana," kata Poengky.

"Apalagi kejahatannya diancam dengan pidana di atas 7 tahun, sehingga tidak bisa dilakukan diversi untuk 8 anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....




(hmw/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork