3 Catatan Kompolnas Soroti Polisi Bebaskan 8 Pemerkosa Anak di Palopo

3 Catatan Kompolnas Soroti Polisi Bebaskan 8 Pemerkosa Anak di Palopo

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 16 Nov 2023 07:30 WIB
Dewan Pakar Hoegeng Awards 2023 Poengky Indarti (dok. detikcom)
Foto: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (dok. detikcom)
Palopo -

Penyidik Polres Palopo menjadi sorotan usai membebaskan delapan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun. Keputusan tersebut lantas disoroti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI hingga memberikan sejumlah catatan ke pihak kepolisian.

Kompolnas RI dalam sikapnya menyesalkan keputusan penyidik membebaskan para pelaku dengan alasan pihak korban mencabut laporan polisi. Kompolnas menegaskan kasus pemerkosaan tersebut bukan delik aduan sehingga penyidik tak seharusnya menghentikan proses penyidikan.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (16/11/2023), berikut 3 catatan Kompolnas untuk kepolisian terkait dibebaskannya 8 terduga pelaku pemerkosaan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tegaskan Kasus Bukan Delik Aduan

Kompolnas meminta pihak kepolisian memperhatikan fakta bahwa kasus pemerkosaan bukanlah delik aduan. Kompolnas juga meminta penyidik mempertimbangkan status korban pemerkosaan yang merupakan anak di bawah umur.

"Kami sangat menyesalkan jika benar kasus tersebut dihentikan penyidikannya, karena kasus tersebut bukan delik aduan, apalagi korbannya anak," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

Poengky lantas meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan meski orang tua korban telah mencabut laporan polisi. Dia juga mengaku telah mengkoordinasikan dengan Polda Sulsel terkait hal ini.

"Meskipun orang tua sudah mencabut laporan, maka penyidik tetap harus melanjutkan proses pidananya," cetus Poengky.

2. Para Pelaku Tak Bisa Diversi

Poengky menyinggung alasan penyidik membebaskan para pelaku karena orang tua korban mencabut laporan polisi tidak dapat dibenarkan. Alasan bahwa para pelaku masih di bawah umur juga tidak dapat dibenarkan.

"Ini diduga dilakukan 8 anak yang berkonflik dengan hukum. Meski 8 anak berkonflik dengan hukum, tetapi usia mereka sudah dinyatakan cukup untuk dapat bertanggung jawab secara pidana," kata Poengky.

"Apalagi kejahatannya diancam dengan pidana di atas 7 tahun, sehingga tidak bisa dilakukan diversi untuk 8 anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

3. Minta Propam Polda Sulsel Usut Penyidik Terkait

Poengky juga mendorong Propam Polda Sulsel mengusut penyidik Polres Palopo yang membebaskan 8 pelaku pemerkosaan siswi SMP tersebut. Kompolnas bahkan meminta atasan dari oknum penyidik tersebut ikut diperiksa.

"Kami mendorong Bid Propam Polda Sulsel serta Bagian Wassidik Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan kepada para penyidik dan atasannya," ujar Poengky Indarti.

Lebih lanjut Poengky menegaskan penyidik seharusnya melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan tersebut. Penyidik diminta menuntaskan kasus itu hingga tahap P21 di Kejaksaan.

"Kompolnas mendorong kasus tersebut diproses lagi hingga P-21. Tanggung jawab kita semua untuk melindungi anak-anak, agar kelak tidak ada yang menjadi anak korban, maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Perlu perhatian penuh orang tua dan pendidik untuk mengajarkan pendidikan yang baik kepada anak-anak," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads