Polisi tengah menyelidiki lokasi terapi yang diduga menjadi tempat balita penyandang disabilitas berinsial GF (4) dianiaya oleh terapisnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Izin didalami berdasarkan laporan orang tua korban.
"Laporan ini di bulan Agustus 2023 terkait masalah izin pendidikan yang dilaporkan pelapor FM," ujar Kanit Tipiter Polrestabes Makassar AKP Hamka kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban, FM di Polrestabes Makassar pada (2/8) lalu. Orang tua korban melaporkan pemilik terapi Special Kids berinisial ID bersama istrinya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun yang dilaporkan saudara ID berteman di situ ada istrinya ID," tutur Hamka.
Hamka menjelaskan, laporan ini dilakukan setelah kasus kekerasan anak yang diduga terjadi pada korban dilaporkan. Orang tua korban melaporkan sistem pendidikan yang dilakukan di dalam lokasi terapi tersebut.
"Jadi awalnya bermula pada kasus kekerasan pada anak kemudian melihat di sini ada peristiwa lain dia buat laporan mengenai sistem pendidikan," jelas Hamka.
Hamka menerangkan, setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Dari koordinasi itu, diketahui bahwa yang dilakukan di lokasi terapi itu adalah bukan pola belajar mengajar.
"Ini bukan bagian dari pola belajar mengajar tetapi lebih kepada treatment penanganan anak berkebutuhan khusus," terang Hamka.
"Dari dinas kesehatan menyampaikan untuk kami melakukan koordinasi dengan Ikatan Fisioterapis Indonesia," sebut Hamka.
Hamka menambahkan, dalam pekan ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ikatan Fisioterapis Indonesia. Mereka akan mendalami tata cara seorang terapis melakukan aktivitasnya.
"Dalam minggu ini kami akan berkoordinasi dengan fisioterapis untuk mencari tahu duduk persoalannya seperti apa ketika seorang terapis menjalankan kegiatannya sebagai seorang terapis," ungkap Hamka.
Sebelumnya diberitakan, kasus balita GF yang diduga dianiaya terapisnya naik ke tahap penyidikan sejak dilaporkan April 2023. Polisi kini mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka.
"Jadi kasus yang terkait dengan laporan polisi bulan April 2023 tentang kekerasan anak berkebutuhan khusus itu saat ini sudah ada di tahap penyidikan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman kepada wartawan, Minggu (12/11).
Syahuddin mengatakan pihaknya mengalami hambatan dalam menangani perkara ini. Apalagi korban masih sulit untuk berbicara membuat proses pemeriksaan terhambat.
"Ada sedikit keluhan pelapor lambatnya penanganan kami, saya ingin jelaskan setelah kita menerima laporan ini di tanggal 13 April maka kami melakukan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan ada kendala kita temukan bahwa korban adalah ADHD artinya hiperaktif dan belum bisa bicara,"ucapnya.
(asm/ata)