"Jadi kasus yang terkait dengan laporan polisi bulan April 2023 tentang kekerasan anak berkebutuhan khusus itu saat ini sudah ada di tahap penyidikan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman kepada wartawan, Minggu (12/11/2023).
Syahuddin mengatakan pihaknya mengalami hambatan dalam menangani perkara ini. Apalagi korban masih sulit untuk berbicara membuat proses pemeriksaan terhambat.
"Ada sedikit keluhan pelapor lambatnya penanganan kami, saya ingin jelaskan setelah kita menerima laporan ini di tanggal 13 April maka kami melakukan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan ada kendala kita temukan bahwa korban adalah ADHD artinya hiperaktif dan belum bisa bicara," ucapnya.
Syahuddin menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulsel untuk pendampingan saat memeriksa korban. Namun pemeriksaan terhadap korban baru dapat direalisasikan pada bulan Juni 2023.
"Kami meminta bantuan ke psikolog UPTD PPA provinsi, dan pelapor baru menghadirkan itu di bulan Juni 2023, jadi laporan di April baru dapat diperiksa keterangan korban di tanggal 21 Juni 2023," jelas Syahuddin.
Setelahnya, penyidik Polrestabes Makassar diminta untuk menghadirkan beberapa ahli untuk diambil keterangannya. Hal ini setelah dilakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan anak ini.
"Kemudian setelah digelar itu rekomendasi gelar untuk menghadirkan ahli. Kenapa, karena kekerasan anak ini tidak seperti kekerasan yang kita tangani selama ini karena ini adalah yayasan ini adalah sekolah," tuturnya.
Menurut Syahuddin, keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan adanya luka lebam. Luka yang diduga diderita di tempat korban menjalani terapi.
"Ahli yang bisa jelaskan apakah kekerasan anak itu apakah sesuai dengan SOP yang mereka lakukan atau bagaimana," sebutnya.
Syahuddin menambahkan penyidik kini fokus untuk mencari pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Pihaknya akan menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup.
"Ke depan kita akan tentukan fakta siapa yang menjadi tersangka, karena ada beberapa terapis yang sinkron dengan hasil visum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan anak itu terjadi di Terapi Special Kids, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (12/4). Laporan itu teregister dengan nomor perkara: STBL/783/IV/2023/Polda Sulsel/Restabes Mksr pada 13 April 2023 dengan pihak terlapor penanggung jawab terapi inisial R.
"Yang jadi pertanyaan kenapa belum naik ke tahap penyidikan," ungkap kuasa hukum korban, Mahar kepada detikSulsel pada Minggu (12/11).
Dalam laporannya, orang tua korban menyebut anaknya muntah-muntah hingga jidat korban juga bengkak alias benjol. Sejak anaknya menjalani terapis di lokasi sejak 2022, terdapat lebam di beberapa bagian tubuh korban.
"Sampai saat ini itulah yang menjadi persoalan sehingga pelapor melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar," imbuhnya.
(sar/hsr)