"Yang jadi pertanyaan kenapa belum naik ke tahap penyidikan," ungkap kuasa hukum korban, Mahar kepada detikSulsel pada Minggu (12/11/2023).
Mahar menjelaskan dugaan kekerasan itu terjadi di Terapi Special Kids, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (12/4). Laporan itu teregister dengan nomor perkara: STBL/783/IV/2023/Polda Sulsel/Restabes Mksr pada 13 April 2023 dengan pihak terlapor penanggung jawab terapis inisial R.
"Pada tanggal 12 April ada kejadian karena kelalaiannya (pihak terapis) anak korban ini terkena benturan dengan besi," tuturnya.
Dalam laporannya, orang tua korban menyebut anaknya muntah-muntah hingga jidat korban juga bengkak alias benjol. Sejak anaknya menjalani terapis di lokasi sejak 2022, terdapat lebam di beberapa bagian tubuh korban.
"Sampai saat ini itulah yang menjadi persoalan sehingga pelapor melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar," kata Mahar.
Menurut Mahar, perkara itu merupakan salah satu dari berbagai rentetan peristiwa yang diduga menimpa GF. Dia menduga penganiayaan ini sudah terjadi sejak Agustus 2022.
"Pada tanggal 8 Agustus 2022 korban ini ulang tahun dilakukan perayaannya pada saat perayaan sebelumnya anak korban ini dipaksa supaya tahu meniup lilin," paparnya.
"Tapi anak korban tidak bisa serta merta langsung bisa melakukan perintah karena anak korban ini mengalami ADHD (attention deficit hyperactivity disorder), hiperaktif," tambah Mahar.
Saat itulah korban diduga digigit oleh terapisnya karena dianggap tidak menuruti instruksinya. Korban disebut digigit di bagian pipi sebelah kiri.
"Pada saat anak korban tidak bisa melakukan terlapor ini menggigit pipi sebelah kiri anak korban," jelasnya.
Mahar menuturkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar sejak dilaporkan April 2023. Namun kasus ini belum mengalami perkembangan meski pihaknya sudah menyodorkan sejumlah bukti.
"Terkait dengan bukti-bukti kami sudah mengirimkan alat bukti petunjuk tetapi apa yang menjadi alasan tidak masuk dalam berkas perkara, ditambah lagi dengan bukti yang sah sudah ada keterangan saksi, sudah ada keterangan ahli, sudah ada visum psikologi, visum et repertum," papar Mahar.
Mahar mengaku sudah berkali-kali menemui penyidik mempertanyakan namun tidak ada kejelasan. Pihaknya bahkan sempat meminta untuk hadir dalam gelar perkara kasus ini pada 2 Agustus lalu, namun tidak diperkenankan.
"Ketika ada gelar perkara dalam aturan pelaporan diberikan hak untuk hadir tetapi pada tanggal 2 Agustus kami menghadap ke penyidik untuk menjadi peserta dalam gelar perkara tapi ditolak sama penyidik," jelas Mahar.
Sementara Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman menegaskan kasus dugaan kekerasan anak itu masih dalam penanganan. Dia menegaskan perkara tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Hari ini sudah naik ke tahap penyidikan," tegas Syahuddin usai dikonfirmasi terpisah, Minggu(12/11). (sar/ata)