Kades di Bone Jadi Tersangka gegara Tebang Pohon di Hutan Produksi

Kades di Bone Jadi Tersangka gegara Tebang Pohon di Hutan Produksi

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 06 Nov 2023 19:00 WIB
Kades di Bone ditetapkan tersangka kasus illegal logging.
Foto: Kades di Bone ditetapkan tersangka kasus illegal logging. (Dok. Istimewa)
Bone -

Kepala Desa Rappa, Busra Bin Mallu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan usai ditetapkan tersangka kasus illegal logging atau perambahan hutan secara liar. Seorang penebang pohon, Harianto turut ditangkap dalam perkara tersebut.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang bernama Busra Bin Mallu yang merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, dan Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir yang merupakan penebang pohon," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Haeril Akhmad kepada detikSulsel, Senin (6/11/2023).

Kedua tersangka sudah ditahan sejak Jumat (3/11) lalu. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Watampone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haeril mengatakan, kasus ini sebelumnya diusut Polres Bone. Dua tersangka dan barang bukti pun dilimpahkan ke Kejari Bone untuk segera disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Kami juga terima barang bukti berupa kayu gergajian jenis akasia (Acacia Mangium) dan kayu awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, satu parang dan satu buah meteran gulung," katanya.

ADVERTISEMENT

Haeril menerangkan, illegal logging ini terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun 1, Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kamis (16/3). Busra yang memerintahkan Harianto secara langsung untuk menebang pohon.

Belakangan, polisi kehutanan KPH Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu. Petugas yang melakukan pengecekan pun menemukan beberapa pohon akasia yang telah ditebang dan telah diolah dalam bentuk papan maupun balok.

Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polres Bone pada Rabu (26/4). Kasus ini disebut merugikan negara Rp 1,6 juta hingga berpotensi menimbulkan bencana.

"Karena melakukan penebangan pohon yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Akibatnya menimbulkan kerugian materil karena tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 1,6 juta. Selain itu dapat menimbulkan banjir, tanah longsor, pemanasan global dan mengganggu siklus tata air," beber Haeril.

Haeril menambahkan, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Juncto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dalam paragraf 4 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini JPU menyusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya,"jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads