Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilu. Kedua tersangka adalah Kepala Desa Lamuru Andi Wendi Wardana (41) dan Lurah Pallette Yuli (40).
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menerima penyerahan 2 tersangka tindak Pilkada dari penyidik. Tersangkanya adalah Lurah Pallette dan Kades Lamuru," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Kamis (31/10/2024).
Pelimpahan tersangka dari penyidik kepada JPU dilaksanakan pada Rabu (30/10). Penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti berupa 1 flashdisk video Kepala Desa Lamuru memberi sambutan durasi 4 menit 20 detik. Kemudian 1 flashdisk warna yang berisi foto dan video Lurah Palette Kecamatan Tanete Riattang Timur dengan durasi 1 menit 30 detik," beber Hairil.
Dia menerangkan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap. JPU telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan memenuhi syarat formil maupun materil.
"Semua berkasnya telah dinyatakan memenuhi syarat. Bahwa setelah JPU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti maka selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan. Sebab, batas waktu penanganan perkara tindak pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas," terangnya.
Hairil menambahkan, para tersangka masing-masing disangkakan pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dengan ancaman hukumannya 6 bulan penjara. Kedua tersangka juga tidak dilakukan penahanan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 atau paling banyak Rp 6 juta. Terhadap kedua tidak dilakukan penahanan oleh JPU dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gakkumdu Kabupaten Bone telah menetapkan Lurah Pallette Yuli dan Kepala Desa Lamuru Andi Wendi Wardana sebagai tersangka pidana pemilu. Keduanya dianggap melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).
"Betul, sudah ditetapkan tersangka Lurah Pallette sama Kades Lamuru dugaan tindak pidana pemilihan. Sudah tahap 1, berkasnya dikirim ke kejaksaan," ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi, Jumat (25/10).
Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa (22/10). Sedangkan pelimpahan berkasnya ke Kejari Bone pada Kamis (24/10).
(ata/ata)