Dukun urut berinisial MU (60) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkosa mahasiswi berinisial SA (19) hingga hamil 5 bulan. Pelaku memperkosa korban dengan modus mengobati sakit ambeien.
"Iya (persetubuhan) masuk juga dalam tindak pidana pemerkosaan. Hasil pemeriksaan dokter, korban hamil 5 bulan atau 20 minggu," kata Kapolsek Kabaena AKP La Ajima kepada detikcom, Rabu (1/11/2023).
La Ajima mengungkapkan kejadian itu berlangsung di rumah korban di Kecamatan Kabaena Selatan pada Mei 2023 lalu. Dia mengatakan korban memiliki riwayat sakit ambeien dari hasil pemeriksaan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban memang dia sakit sudah lama sakitnya, secara medis sakitnya adalah ambeien," ungkapnya.
La Ajima mengatakan orang tua korban lalu berinisiatif mencarikan dukun atau tukang urut. Orang tua korban kemudian memanggil pelaku untuk mengobati anaknya.
"Pelaku ini dipanggil oleh bapaknya untuk mengobati korban yang sedang sakit," ujar La Ajima.
Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku memperkosa korban. Saat memijit, pelaku mengancam korban jika menolak menuruti hawa nafsunya.
"Memang disampaikan si dukun, kalau mau tuntas pengobatannya harus lebih dari tiga kali (persetubuhannya). Kalau tidak kamu gila dan bahkan akan gila satu rumah dan korban takut, lalu ikut saja," imbuhnya.
La Jima melanjutkan aksi pelaku terungkap saat korban mengadu kepada keluarganya karena tak kunjung haid. Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada Sabtu (28/9).
"Korban menyampaikan kepada keluarganya (tindakan pelaku). Keluarga lalu lapor polisi," ujar La Jima.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap dan membawa pelaku ke kantor polisi. Penangkapan itu guna mencegah tindakan aksi main hakim sendiri keluarga korban.
"Tersangkanya kita jemput, takutnya nanti keluarga korban ada yang melakukan hal yang tidak-tidak pada pelaku dan sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," ungkapnya.
(sar/asm)