Masriah si penyiram air tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran dia berulah lagi dengan membuang sampah sembarangan di tepi jalan rumah Wiwik.
"Setelah melalui pemeriksaan dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar usai melakukan pemeriksaan seperti dikutip dari detikJatim, Selasa (31/10/2023).
Masriah mengaku bahwa dirinya membuang sampah itu di area tanah miliknya. Anas menjelaskan rencana berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana hari Kamis (2/11) berkas akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo," jelas Anas.
Selanjutnya, Anas mengungkap Masriah akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat 1 C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
"Untuk sanksi kali ini akan dimaksimalkan, namun semua itu putusan di tangan hakim," tandas Anas.
Masriah yang sudah pernah dipenjara karena mengganggu Wiwik kembali berulah dengan membuang sampah di jalan depan rumah wiwik. Oleh karena itu, dia harus berurusan lagi dengan hukum.
Masriah juga turut meneror Wiwik dan keluarganya. Dia kerap menabuh pagar hingga kaleng dengan nyaring ketika keluarga Wiwik lewat di depan rumahnya.
Masriah turut mengomel dan berteriak hingga membuat keluarga Wiwik ketakutan. Wiwik yang terusik lantas kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo.
Diketahui sebelum Masriah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, wanita tersebut sudah pernah menjadi tersangka dan dipenjara selama 1 bulan. Dia terbukti melanggar Perda No Tahun 2013 pasal 8 ayat 1 C atas ulahnya menyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik.
(hmw/sar)