Rumah Wiwik Winarti, korban penyiraman tinja oleh Masriah telah selesai direnovasi oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor. Meski demikian, Wiwik tetap akan melayangkan gugatan ke Masriah.
Dilansir dari detikJatim, Wiwik akan melayangkan gugatan perdata ke Masriah melalui kuasa hukumnya. Wiwik menyebut keluarganya sakit hati atas ulah Masriah selama ini.
"Kami tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah. Karena keluarga kami merasa sakit hati selama tujuh tahun diteror," kata Wiwik ditemui di kediamannya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Selasa (5/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Wiwik juga mengaku kesal dengan sikap Masriah yang tidak mau berdamai dengan dirinya. Apalagi Masriah tidak hadir saat Gus Muhdlor ingin melakukan mediasi.
"Apalagi minggu yang lalu Gus Muhdlor berencana melakukan mediasi perselisihan ini, namun Masriah malah tidak hadir," kata Wiwik.
Wiwik menuturkan gugatannya tersebut untuk membuat Masriah jera. Dia pun berharap Masriah tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah rumahnya direnovasi.
"Lah diajak mediasi orangnya susah, tetap saya gugat saja biar jera, dan tidak mengulangi lagi penyiraman air kencing dan tinja," imbuh Wiwik.
Gugatan Pertama Dicabut
Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan pihaknya telah mencabut gugatan pertama. Pencabutan ini, karena gugatan tersebut dianggap kurang sempurna.
Dimas menyebut ada salah satu turut tergugat atas nama notaris terkait jual beli rumah tahun 2015 sudah meninggal dunia. Atas dasar tersebut, gugatan dicabut dan diperbaharui.
"Pada sidang yang kelima bulan yang lalu oleh majelis hakim gugatan perdata terhadap Masriah harus diperbarui. Karena ada salah satu pihak turut tergugat yakni notaris sudah meninggal dunia," kata Dimas.
Dimas menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penggugat, rencananya, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah kembali. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan gugatan tersebut diajukan kembali ke PN Sidoarjo.
"Perlu disampaikan bahwa klien kami tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Ibu Masriah. Memang benar bahwa gugatan yang pertama kami cabut, karena dianggap kurang sempurna," jelas Dimas.
Dimas menambahkan dalam gugatan sebelumnya yang tergugat adalah Masriah. Selain itu, ada lima yang turut tergugat di antaranya, pihak Satpol PP, Polsek Sukodono, Samsat Krian, Kades Sukodono, dan notaris yang menerbitkan jual beli rumah Wiwik.
"Rencana draft gugatan hampir sama dengan gugatan yang sebelumnya, hanya tidak mencantumkan pihak turut tergugat yaitu notaris. Dan jumlah gugatan imatrial dan materialnya akan kami perbarui," imbuh Dimas.
(hsr/hmw)