Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam menanggapi soal kasus dugaan korupsi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) UNM atas nama Amril Basri yang sudah lebih satu tahun tidak dibayar. Dia mengatakan gaji Amril sudah tidak dibayarkan karena terjerat kasus narkoba.
"(Gaji Amril) memang tidak dibayarkan dari Kemenkeu karena sejak ditangkap kasus narkoba," kata Rektor UNM Husain Syam kepada detikSulsel, Sabtu (28/10/2023).
Husain mengatakan Amril terjerat kasus narkoba sejak tahun 2014-2015 sebelum dirinya menjadi rektor UNM. Amril kemudian diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat pada masa Rektor UNM Arismunandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rektor Prof. Dr. Arismunandar sudah mengusulkan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Husain.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Amril sebenarnya salah paham karena mengira gajinya setahun terakhir diambil orang lain. Dia menegaskan gaji Amril sebagai ASN sudah tidak dibayarkan lagi karena terjerat kasus narkoba.
"(Amril) mengira ada gajinya setiap bulan dari negara lalu ada yang ambil. Padahal memang tidak dibayarkan dari negara karena sejak kasus narkoba menjerat (Amril)," kata Husain.
"(Amril) sedang berhalusinasi dan sedang berpatah morgana," sambung Husain.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati Sulsel sedang mendalami laporan Amril terkait dugaan korupsi gaji ASN oleh Rektor UNM. Jaksa sementara menelaah laporan dugaan korupsi tersebut.
"Baru dikaji ini barang (laporan dugaan korupsi)," kata Soetarmi.
Soetarmi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian lebih jauh. Ia akan meninjau terkait pelanggaran disiplin pernah dilakukan oleh Amril.
"Siapa tahu ada pelanggaran disiplin atau misalnya dia memang nda pernah masuk kantor, ya wajar saja kalau tidak digaji," ujarnya.
Laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Amril belum memiliki bukti. Namun, Soetarmi mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memproses laporan itu.
"(Kejati Sulsel) belum tau tentang ini (dugaan korupsi), tidak ada bukti-bukti kan baru laporan baru kita mau telaah," ungkapnya.
(hmw/hsr)