Sindiran Rektor UNM ke Pelapor Dugaan Korupsi Gaji ASN Ngawur-Halusinasi

Muhammad Darwan - detikSulsel
Minggu, 29 Okt 2023 08:00 WIB
Foto: Rektor UNM Prof Husain Syam (ANTARA/Darwin Fatir)
Makassar -

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan korupsi gaji ASN bernama Amril Basri. Husain menanggapi santai laporan itu dengan menyebut pelapor ngawur dan berhalusinasi.

Husain Syam awalnya membenarkan gaji pelapor memang sudah setahun lebih tak dibayarkan. Namun pembayaran itu tak dilakukan karena Amril terjerat kasus narkoba pada 2014-2015.

"Ngawur kalau ada orang yang ambil uang gajinya tapi memang tidak dibayarkan dari Kemenkeu karena sejak ditangkap kasus narkoba," kata Husain Syam kepada detikSulsel, Sabtu (28/10/2023).


Menurut Husain, pelapor memang diberhentikan karena kasus narkoba yang menjeratnya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus narkoba yang menjerat Amril terjadi pada masa Arismunandar menjabat sebagai Rektor UNM.

"Rektor Prof Dr Arismunandar sudah mengusulkan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Husain.

Husain juga menjelaskan bahwa Amril sebenarnya salah paham karena mengira gajinya setahun terakhir diambil orang lain. Dia menegaskan gaji Amril sudah tidak dibayarkan lagi karena terjerat kasus narkoba.

"(Amril) mengira ada gajinya setiap bulan dari negara lalu ada yang ambil. Padahal memang tidak dibayarkan dari negara karena sejak kasus narkoba menjerat (Amril)," kata Husain.

"(Amril) sedang berhalusinasi dan sedang berpatah morgana," sambung Husain.

Jaksa Telaah Laporan Amril, simak di halaman berikutnya....




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork