Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan korupsi gaji ASN bernama Amril Basri. Husain menanggapi santai laporan itu dengan menyebut pelapor ngawur dan berhalusinasi.
Husain Syam awalnya membenarkan gaji pelapor memang sudah setahun lebih tak dibayarkan. Namun pembayaran itu tak dilakukan karena Amril terjerat kasus narkoba pada 2014-2015.
"Ngawur kalau ada orang yang ambil uang gajinya tapi memang tidak dibayarkan dari Kemenkeu karena sejak ditangkap kasus narkoba," kata Husain Syam kepada detikSulsel, Sabtu (28/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Husain, pelapor memang diberhentikan karena kasus narkoba yang menjeratnya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus narkoba yang menjerat Amril terjadi pada masa Arismunandar menjabat sebagai Rektor UNM.
"Rektor Prof Dr Arismunandar sudah mengusulkan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Husain.
Husain juga menjelaskan bahwa Amril sebenarnya salah paham karena mengira gajinya setahun terakhir diambil orang lain. Dia menegaskan gaji Amril sudah tidak dibayarkan lagi karena terjerat kasus narkoba.
"(Amril) mengira ada gajinya setiap bulan dari negara lalu ada yang ambil. Padahal memang tidak dibayarkan dari negara karena sejak kasus narkoba menjerat (Amril)," kata Husain.
"(Amril) sedang berhalusinasi dan sedang berpatah morgana," sambung Husain.
Jaksa Telaah Laporan Amril, simak di halaman berikutnya....
Jaksa Dalami Laporan Amril
Laporan dugaan korupsi gaji ASN itu diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi. Dia mengatakan pihaknya masih menelaah laporan itu.
"Baru dikaji ini barang (laporan dugaan korupsi)," kata Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (27/10) malam.
Soetarmi menegaskan pihaknya tak ingin gegabah menangani laporan tersebut. Dia mengatakan pendalaman penting untuk melihat duduk perkara yang sebenarnya.
"Siapa tahu ada pelanggaran disiplin atau misalnya dia memang nda pernah masuk kantor, ya wajar saja kalau tidak digaji," ujar Soetarmi.
Lebih lanjut Soetarmi menyampaikan bahwa laporan tersebut belum disertai dengan bukti yang memadai. Namun dia memastikan laporan itu tetap ditindaklanjuti.
"(Kejati Sulsel) belum tau tentang ini (dugaan korupsi), tidak ada bukti-bukti kan baru laporan baru kita mau telaah," ujarnya.