Seorang pria bernama Irfan Pasauran (30) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat memperkosa anak berusia 14 tahun hingga kepergok ayah korban. Akibatnya, pelaku dilaporkan ke polisi dan sudah ditangkap.
"Terjadi persetubuhan anak di bawah umur di Tana Toraja, pelaku sudah kami tangkap," kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo kepada detikSulsel, Selasa (24/10/2023).
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di Kecamatan Masanda, Tana Toraja sekitar pukul 16.30 Wita, Senin (23/10). Malpa mengungkapkan, saat itu korban sedang memasak sayur untuk makanan babi di dapur rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Irfan kemudian masuk lewat pintu belakang, menyeret korban ke kamar dan melakukan tindakan pemerkosaan. Ayah korban yang mendengar suara jeritan dari dalam kamar bergegas memasuki kamar korban, kemudian mendapatkan Irfan sedang memerkosa anaknya.
"Jadi pelaku ini kerabat dekat orang tua korban, tetanggaan. Nah, ayah korban mendengar suara jeritan dari kamar anaknya, dia langsung ke sana dan memergoki pelaku sedang menyetubuhi korban," ungkapnya.
Ayah korban yang tidak terima pun langsung menarik pelaku dan mencabut senjata tajam (sajam) jenis parang. Beruntung ayah korban tidak melakukan kekerasan dan memilih melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Saat kejadian, sempat ayah korban dan pelaku terlibat tarik menarik. Pelaku juga ini sudah pasrah karena sempat berteriak gerek na (bunuh saya). Tapi ayah korban memilih melaporkan ke polisi," ucap Malpa.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sayid Ahmad mengutarakan, atas laporan ayah korban pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku Irfan di Desa Sarukan, Kecamatan Rembon, Tana Toraja sekitar pukul 23.30 Wita, Senin (23/10).
Dari hasil pemeriksaan kata dia, pelaku mengaku sudah berulangkali memperkosa korban sejak Mei 2023. Modusnya adalah merayu korban dan akan bertanggung jawab menikahinya.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah berulangkali menyetubuhi korban sejak Mei 2023, dia rayu korban akan dinikahi dan bertanggung jawab. Sementara kami melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Irfan disangkakan pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ata/asm)