Korban menjalani pemeriksaan psikologi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar. Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam lamanya yakni mulai sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
"(Pemeriksaan psikologi) terkait dengan kesehatan mentalnya korban juga," kata penasihat hukum korban, Miftahul Chaer Amiruddin kepada detikSulsel, Kamis (19/10/2023).
Chaer mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan dikeluarkan oleh pihak UPTD PPA Makassar dalam waktu dekat. Dia mengatakan pihaknya masih terus menunggu.
"Belum ada hasilnya karena nanti pihak UPTD yang keluarkan hasil, mungkin satu atau dua hari lah paling cepat," ujarnya.
Bripda F Terduga Pelaku Pemerkosaan Ditahan Propam
Bripda F sendiri diproses pelanggaran kode etik Polri atas dugaan pemerkosaan tersebut. Bripda F juga menjalani penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama satu bulan atas dugaan pemerkosaan tersebut.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengatakan penahanan terhadap Bripda F mulai dilakukan sejak Selasa (17/10). Bripda F ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).
"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.
Zulham berjanji pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan sehingga Bripda F bisa segera menjalani sidang kode etik. Dia mengatakan pemberkasan kurang dari sebulan.
"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.
Menurut Zulham, Bripda F sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.
(hmw/sar)