Polrestabes Makassar menyerahkan kasus terdakwa begal, Asrul Arifin (35) alias Tejo yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dia menegaskan perkara ini berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kan kita berdasar pada proses," kata Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (23/10/2023).
Ngajib menyebut perkara tersebut belum inkrah. Kejari Makassar tengah menempuh upaya kasasi atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Makassar tersebut.
"Itu kan ada proses, saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi," tegasnya.
Dia pun enggan mengomentari lebih jauh terkait perkara yang tengah berproses tersebut. Pihaknya menyerahkan ke pihak kejaksaan untuk menangani.
"Kan ada upaya hukum yang lain kejaksaan sekarang sudah kasasi," tambah Ngajib.
Diketahui PN Makassar memvonis bebas Tejo yang dituduh melakukan begal di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Makassar pada Sabtu (22/4) malam. Tejo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan.
"Menyatakan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum," demikian putusan majelis hakim, seperti dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (23/10).
Hakim PN Makassar menyampaikan terdakwa I dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim juga mengatakan bahwa Tejo berhak dikeluarkan dari tahanan.
"Membebaskan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut. Memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
"Memulihkan hak Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," lanjut hakim.
Simak Video "Video: Viral Pria Diduga Korban Begal Duduk Merenung di Jalan Raya Bogor"
(sar/asm)