Terdakwa begal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Asrul Arifin (35) alias Tejo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Asrul sebelumnya ditangkap polisi atas kasus begal hingga kakinya sempat ditembak.
Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Makassar, Rabu (11/10) lalu. Asrul dinyatakan tidak terbukti melakukan aksi pembegalan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menyatakan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum," demikian putusan majelis hakim, seperti dikutip dari Direktori Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia, Senin (23/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebut terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.
"Membebaskan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut. Memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
"Memulihkan hak Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," lanjut hakim.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menangkap 5 pelaku pembegalan pemudik asal Kalimantan berinisial MD (25) dan rekannya NZ (16) pada April 2023 lalu. Kelima pelaku yakni Asrul Arifin alias AA (35), MS (26), MR (22), dan A (23). Polisi sebelumnya lebih dulu mengamankan Axcel Meivanka alias AM (24).
"Jadi sampai saat ini kita sudah mengamankan dan sudah melakukan proses dan sudah dilakukan penahanan ada 5 orang pelaku penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap dua korban," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Rabu (26/4).
Ngajib mengatakan AA dibekuk di lokasi persembunyian di Kabupaten Maros, Selasa (25/4). Pelaku yang baru keluar dari Lapas pada tahun 2020 ini terpaksa ditembak kakinya lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Itu (AA) kebetulan saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan coba melarikan diri akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," terangnya.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Makassar pada Sabtu (22/4) malam. Awalnya MD didampingi rekannya NZ mengunjungi keluarganya di sekitar lokasi kejadian.
"Jadi ini (MD) anak pendatang dari Kalimantan pulang mudik," kata Kapolsek Tallo AKP Ismail, Senin (24/4).
Sepulang dari situ, para pelaku yang mengendarai motor menyerang korban menggunakan parang. Kedua korban berhasil melarikan diri dalam kondisi luka hingga barangnya yang tertinggal dicuri pelaku.
"Geng motor itu, pelaku dia termasuk begal. Iya (membegal) karena ada ketinggalan barang-barangnya (diambil)," jelasnya.
(asm/hsr)