Seorang pria bernama Kahar (34) dan dua rekannya yang masih berstatus pelajar diamankan polisi usai terbukti membuat laporan palsu kasus begal motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Motor yang sebelumnya dilaporkan dirampas ternyata digadaikan dan uangnya dipakai untuk judi online.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan peristiwa itu bermula pada Rabu (11/2) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu personel Polsek Tamalanrea menerima laporan korban, terkait aksi begal dilakukan empat orang bersenjata tajam di jalan Kapasa Raya, Makassar.
"Pelapor menyampaikan bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya dirampas oleh empat orang tidak dikenal menggunakan dua sepeda motor dan disertai ancaman senjata tajam jenis busur," ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf kepada wartawan, pada Sabtu (14/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan pelapor.
"Hasil penyelidikan ditemukan bahwa laporan tersebut tidak benar. Sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata digadaikan oleh temannya, kemudian hasil gadai itu digunakan untuk judi online," jelasnya.
Yusuf menyebut, Kahar bersekongkol dengan dua rekannya untuk merekayasa aksi begal. Laporan palsu itu dibuat agar Kahar dapat menghindari kewajiban membayar cicilan motor yang masih tersisa 14 bulan.
"Pelapor atas nama Kahar bersekongkol dengan dua temannya kemudian melakukan laporan palsu untuk menghindari kewajibannya membayar cicilan yang masih ada 14 bulan lagi," ungkapnya.
Saat ini Kahar bersama dua rekannya telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan motor yang telah digadaikan.
"Jadi ketiga orang ini saat ini sudah ada di Polsek Tamalanrea agar dilakukan penyelidikan lanjut untuk tindakan hukum untuk diproses lebih lanjut," tutup Yusuf.
