Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2012 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.
Pria homoseksual berinisial M warga Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi atas kasus pembunuhan berantai dengan meracuni 23 teman kencan sesama jenisnya. Perbuatan M menyebabkan 5 orang tewas.
Dilansir detikJatim, peristiwa pembunuhan ini pertama kali terkuak setelah salah satu korban berinisial F selamat. Dalam menjalankan aksinya, M menggunakan racun tikus untuk meracuni para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M awalnya mengajak F untuk bertemu dan mengajaknya meminum teh. Usut punya usut, teh tersebut ternyata sudah dicampurkan racun oleh M.
Namun, F tidak menghabiskan minuman tersebut karena merasakan pahit saat tegukan pertama. Akan tetapi dia sudah sempat merasakan efek racun.
Badannya kemudian langsung mendadak lemas. M yang mengetahui hal tersebut lantas mengambil kesempatan dengan mengambil dompet dan handphone F lalu meninggalkannya begitu saja.
Beruntung, nyawa F bisa selamat karena ditolong oleh warga lainnya. F juga ternyata masih mengingat nopol motor M yang digunakan untuk menjemputnya di terminal.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian segera melacak nomor telepon F dan nopol milik M. Selain itu, polisi juga membuat sketsa wajah M lalu disebar untuk mencari keberadaannya.
M kemudian dibekuk polisi di kediaman teman kencan sesama jenisnya yang lain inisial J pada Senin, 23 Februari 2012. Dia lalu dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku setidaknya telah meracuni puluhan pasangan teman kencannya sejak Agustus 2011.
Kapolres Nganjuk saat itu AKBP Anggoro Sukartono kemudian mengatakan total 23 orang telah menjadi korban aksi percobaan pembunuhan berantai yang dilakukan oleh M. Semua korban diracun dengan racun tikus. Dari 23 korban, 5 di antaranya dinyatakan tewas dan lainnya selamat.
Motif Pembunuhan
M mengaku dirinya tega meracuni para korban karena cemburu lantaran para korban telah menjalin hubungan dengan pacar sesama jenisnya yang juga seorang duda inisial J. M menjadi penyuka sesama jenis setelah berkenalan dengan J sekitar dua tahun di Kediri.
Walaupun baru berkenalan, J langsung kesemsem dan mengajak M untuk beradegan seks. Semenjak itulah, kedua pria itu tidur serumah di kediaman J di Berbek, Kab. Nganjuk. Keduanya juga telah berkomitmen menjalin hubungan layaknya 'suami-istri'.
"Awal perkenalan dengan J, dikenalkan anak Kediri. Habis itu, malamnya saya diajak hubungan badan, saya diam saja," tutur M.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Oleh karena itu dia kemudian mulai merencanakan aksinya dengan mencuri nomor-nomor telepon korbannya yang tersimpan di handphone pasangan sesama jenisnya berinisial J. M kemudian mengajak satu per satu korbannya untuk bertemu dan berkencan.
M juga mengajak para korban berkeliling lalu makan dan minum. M lalu menggunakan kesempatan itu menaburkan racun tikus yang telah disiapkannya
Diketahui para korban seluruhnya berasal dari luar Nganjuk dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda. Dari total 23 korban lima di antaranya dinyatakan tewas.
Para korban yang tewas adalah A (46) warga Situbondo, serta R (55) dan S atau B (42) warga asal Ngawi. Sedangkan dua lainnya belum diketahui identitasnya.
Tersangka Kini Bebas
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk lantas menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap M pada Selasa, 13 November 2012. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
Saat itu M mengaku menyesali perbuatannya yang telah meracuni para korban hingga menyebabkan 5 nyawa melayang. Dia kemudian bebas setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2018 dari Lapas Kelas IIB Nganjuk bersama 100 tahanan lainnya.
Simak Video "Video Polisi Bongkar Komunitas Gay di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)