Sadis Pengamen di Sidoarjo Habisi Nyawa Gay gegara Hendak Diperkosa

Jawa Timur

Sadis Pengamen di Sidoarjo Habisi Nyawa Gay gegara Hendak Diperkosa

Tim detikJatim - detikSulsel
Senin, 18 Sep 2023 17:31 WIB
Pelaku pembunuh gay di Sidoarjo saat dihadirkan di press release di Polres Sidoarjo
Mazuar pelaku pembunuhan pria gay di Sidoarjo. Foto: Arsip detikcom
Sidoarjo -

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2015 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang di detikJatim setiap Senin dan Jumat.

Pengamen bernama Mazuar Anwar di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) membunuh seorang gay bernama Hoposan alias Ucok. Pelaku nekat menghabisi nyawa Ucok lantaran dirinya hendak diperkosa oleh korban.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di kediaman Ucok, Perumahan Tanggulangin, Kamis 19 Februari 2015 silam. Pelaku dan korban saat itu sempat meminum minuman keras (miras) bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

''Pelaku diajak berhubungan intim sesama jenis dengan korban tapi sebelumnya diajak pesta miras. Jadi motifnya dipaksa diajak berhubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo saat itu AKP Ayub Diponegoro Azhar, dikutip dari detikJatim.

Dia mengatakan pelaku dan korban sempat bertemu sebelumnya, sementara pembunuhan terjadi pada pertemuan kedua mereka. Saat itu, Ucok menyapa dan menghampiri Mazuar yang sedang istirahat mengamen di traffic light Candi, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

Ucok saat itu menawari Mazuar untuk ikut minum-minuman keras di rumahnya. Namun karena Mazuar tak mengenal pria itu, ia dengan halus menolak tawarannya. Tak putus asa, Ucok kembali menemuinya.

Dalam pertemuan itu, Ucok dan Mazuar saling bertukar nomor telepon. Ucok mengatakan jika ingin minum jangan sungkan untuk menghubunginya lewat nomor tersebut.

Keesokan hari Mazuar kemudian menghubungi Ucok. Keduanya berjanji bertemu di Stasiun Waru sekitar Terminal Purabaya, Bungurasih sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya kemudian berboncengan menuju sebuah warung untuk makan bersama. Setelah itu mereka pulang ke rumah Ucok di Tanggulangin.

Di rumah itu, Ucok mengeluarkan banyak botolan miras untuk diminum bersama hingga mabuk. Tanpa sadar Mazuar tergeletak karena sudah mabuk berat begitupun dengan Ucok.

Dalam keadaan mabuk Ucok kemudian meraba-raba tubuh Mazuar dan berusaha untuk melucuti celananya. Mazuar yang masih setengah sadar seketika memberontak. Namun Ucok semakin beringas membekapnya.

Sadar hendak diperkosa, Mazuar kembali berdiri dan mengambil palu dan menghantam kepala Ucok. Ucok yang berlumuran darah sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan pot bunga ke arah Ucok.

Karena dilihatnya Ucok masih hidup, Mazuar kemudian mengambil gunting lalu menusukkkannya ke dalam tubuh Ucok. Ucok pun ambruk bersimbah darah.

Kondisi Ucok tersebut membuat Mazuar panik dan hendak melarikan diri. Namun Mazuar gagal karena Ucok rupanya sudah mengunci semua pintu rumahnya.

Mazuar kemudian mengamati kondisi di luar rumah Ucok masih ramai sehingga dia mengurungkan niatnya untuk kabur. Mazuar menunggu hingga seharian.

Mazuar baru kabur dengan melompati tembok belakang rumah pada saat situasi mulai sepi. Sementara mayat Ucok ditinggalkan begitu saja di dalam rumah dengan dibungkus seprei.

Aksi pembunuhan ini mulai terendus setelah 2 hari berikutnya. Di hari itu, warga setempat mengetuk-ngetuk pintu rumah Ucok saat akan dilaksanakan fogging tapi tak dibuka.

Warga dibuat penasaran mengapa Ucok tidak membuka pintu rumahnya padahal lampu rumah depan dan motor milik korban juga ada. Warga yang kian curiga akhirnya mendobrak rumah dan menemukan Ucok tewas bersimbah darah.

Warga yang geger langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat polisi datang dan melakukan olah TKP. Sejumlah tetangga menyatakan sempat mendengar keributan di rumah Ucok. Meski begitu, tetangga tak melihat ada orang keluar setelah keributan, semuanya tampak tenang hingga ditemukan mayatnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan, Ucok merupakan korban pembunuhan. Polisi langung memburu pelaku yang sudah dikantongi dari sejumlah petunjuk di rumah Ucok.

Setelah 4 bulan diburu, polisi akhirnya mengumumkan telah menangkap Mazuar Anwar di warnet sekitar Pasar Babat-Lamongan. Polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 251 KUHP. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Mazuar dijatuhi vonis 8 tahun pidana penjara.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads