Propam Ungkap Bripda F Ancam Wanita Korban Pemerkosaan dengan Video Syur

Propam Ungkap Bripda F Ancam Wanita Korban Pemerkosaan dengan Video Syur

Muhammad Darwan - detikSulsel
Rabu, 18 Okt 2023 14:54 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham. Dokumen Istimewa
Foto: Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham. Dokumen Istimewa
Makassar -

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Zulham mengatakan bahwa Bripda F (23) mengancam mantan pacarnya untuk berhubungan badan. Dia menyebut Bripda F kerap menggunakan video syur korban untuk berhubungan badan.

Kombes Zulham awalnya membantah Bripda F telah menyebarkan video syur korban. Dia mengatakan Bripda F hanya memakai video itu untuk menakut-nakuti agar korban mau berhubungan badan.

"Video itu hanya untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," ujar Kombes Zulham Effendi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Zulham juga sempat menanggapi pernyataan korban yang mengaku dipaksa aborsi setelah hamil akibat diduga diperkosa Bripda F. Menurut dia, aborsi tersebut sedang ditangani pihak Ditreskrimum.

"Kemudian terkait dengan aborsi itu kasus ditangani oleh pidana umum. Kami menangani terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota baik kode etik maupun pelanggaran disiplin yang ada," ujar Zulham.

ADVERTISEMENT

Bripda F Ditahan Propam

Dugaan kekerasan seksual tersebut juga sedang diusut oleh Propam Polda Sulsel. Bripda F bahkan sudah resmi menjalani penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama satu bulan.

"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).

Kombes Zulham mengatakan penahanan terhadap Bripda F mulai dilakukan sejak Selasa (17/10). Penahanan dilakukan karena Bripda F dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.

"Melakukan penahanan sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," sambung Zulham.

Lebih lanjut Zulham mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan kasus Bripda F. Dia menegaskan sidang kode etik akan segera digelar.

"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.

Bripda F Dijerat 4 Pasal Sekaligus

Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda F sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.

Selain dua pasal di atas, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita,"kata Zulham.




(hmw/nvl)

Hide Ads