Polres Kolaka Utara Tangkap 2 Pengedar 96 Gram Sabu

Polres Kolaka Utara Tangkap 2 Pengedar 96 Gram Sabu

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 17 Okt 2023 22:32 WIB
Polres Kolaka Utara tangkap 2 pengedar sabu. Dokumen Istimewa
Foto: Polres Kolaka Utara tangkap 2 pengedar sabu. Dokumen Istimewa
Kolaka Utara -

Dua pengedar sabu berinisial RE (17) dan NA (21) di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi. Sabu seberat 96 gram turut disita sebagai barang bukti.

"Kami mengamankan dua orang pengedar dengan barang bukti 96 gram sabu," kata Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Arif mengungkapkan kedua pengedar diringkus di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Minggu (15/10) sekitar pukul 12.30 Wita. Polisi awalnya mendapatkan laporan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ujar dia.

Ia mengatakan polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan terhadap informasi itu. Setelah mengantongi identitas, polisi lalu bergerak melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

"Personel langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki NA," ujar dia.

Namun, dari tangan NA tidak ditemukan barang bukti sabu. Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. NA mengaku sabu-sabu ada dalam penguasaan RE.

"Petugas langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku RE. Dari tangan RE polisi mendapatkan sabu seberat 96 gram yang terbungkus dalam 2 plastik bening," ungkap dia.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu 96 gram dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya tindak pidana narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.




(hmw/hmw)

Hide Ads