Setelah dua minggu penyelidikan, polisi kemudian menangkap D dan S di kediamannya masing-masing. D juga sempat memberikan perlawanan dengan mencoba kabur saat ditangkap hingga membuat polisi menembak kakinya.
Polisi menyebut D sudah lama berkenalan dengan korban. Keduanya pun kemudian menjalin hubungan asmara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini sudah saling mengenal sejak tahun 2013, karena mereka biasa berada di pasar, bahkan menurut keterangan penyidik, salah seorang pelaku terlibat hubungan asmara dengan korban," kata Kapolres Kediri Kota saat itu AKBP Anthon Haryadi.
Polisi juga menyebut pelaku sudah lama merencakan pembunuhan dan perampokan itu sejak mengetahui korban membeli perhiasan pada Desember 2018. Oleh karena itu, D lantas berniat untuk menjalankan aksinya dengan mengajak tetangganya, AS atau S.
D dan S kemudian dijerat pasal berlapis yakni 339, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kedua tersangka lalu menjadi pesakitan di persidangan.
Majelis hakim kemudian menjatuhi vonis kepada D 12 tahun pidana penjara. Vonis ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun penjara.
Sementara S yang turut membantu pelaku melancarkan aksi perampokan sudah divonis lebih dulu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Dedyk Asmawan alias Simin alias Glowor bin Kamsidi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Yuliana Eny Daryati saat membacakan amar putusannya.
(hmw/hmw)