Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2015 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.
Wanita berinisial MC alias M (21) yang telah memiliki suami di Lamongan, Jawa Timur (Jatim), tewas dibunuh pacar gelapnya berinisial RS atau T (21). Korban dibunuh usai disetubuhi pelaku di hutan.
Dilansir dari detikJatim, pembunuhan itu terjadi di hutan jati, Desa Maronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan pada Agustus 2015 silam. Kejadian ini bermula ketika T mengirim pesan ke M untuk janjian bertemu di Sendang Mantup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya akhirnya sepakat untuk bertemu. T yang saat itu sedang nongkrong di warung kopi di Sambiroto, Balungpanggang kemudian meminta diantar oleh temannya inisial K.
T lantas menyuruh K pulang saat setibanya di tempat janjian dengan korban. Keduanya kemudian lanjut berboncengan menuju hutan jati untuk berhubungan badan.
Setelah puas menyalurkan syahwatnya, T kemudian melancarkan aksinya dengan mendekap dan memiting leher M hingga pingsan. Dia juga menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke pohon jati di sekitar lokasi.
Usai memastikan M telah tewas, T lantas melucuti cincin dan anting emas milik korban. Dia juga mengambil handphone merek Smartfren G2 milik korban.
T lalu membuang begitu saja mayat korban di tumpukan sampah di hutan jati tersebut. T kemudian langsung kabur meninggalkan lokasi dengan mengendarai motor milik korban.
Pada keesokan paginya, seorang warga bernama Suto menemukan mayat M di jalan setapak hutan. Suto merasa kaget karena menemukan penampakan kaki manusia di atas tumpukan sampah.
Dia kemudian mencoba mendekati penampakan tersebut dan mendapati mayat perempuan dengan kaus hijau dan celana jin. Suto yang ketakutan lantas berlari menuju warung terdekat untuk memberitahukan penemuan mayat tersebut ke warga lainnya.
Warga lantas segera melaporkan penemuan mayat tersebut ke polisi. Polisi kemudian segera datang lalu melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, termasuk Suto.
"Mayat dalam posisi tengkurap (tertelungkup) dengan darah keluar dari kepala," ujar Suto saat itu kepada petugas.
M Ternyata Masih Berstatus Istri Orang
Polisi kemudian mengevakuasi jenazah tersebut ke RSUD dr Soegiri, Lamongan. Setelah diindentifikasi, petugas menyebut diketahui adalah MC berusia 21 tahun dan merupakan warga Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu.
Pencocokan ini lantaran keluarga korban yang mengaku kehilangan datang memastikan jenazah M. Selain itu, M sendiri diketahui masih berstatus istri dari RS, pria asal Bojonegoro.
Akan tetapi, saat itu M masih dalam proses cerai. Dia diketahui telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA).
M telah tinggal di rumah orangtuanya selama proses cerai berlangsung. Dia juga bekerja di pabrik sepatu di Mantup.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi yang sempat melihat M di sebuah warung yang sudah tutup tak jauh dari lokasi penemuan mayat pada Selasa, 4 Agustus 2015 malam . Berdasarkan keterangan saksi, M mengendarai sebuah motor Honda Beat nopol S 4856 LM miliknya.
Motif Pembunuhan
Tak lama setelah itu, polisi kemudian meringkus RS atau T (19), remaja lulusan SMK asal Desa Balong Panggang, Gresik. Usut punya usut, pelaku ternyata merupakan pacar gelap korban.
Namun, T sempat menyangkal telah membunuh M saat diinterogasi oleh petugas. T juga sempat melakukan upaya melarikan diri.
Oleh karena itu, polisi langsung memberikan timah panas di kedua kakinya. Polisi lantas mengamankan T ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti motor Honda Beat milik korban yang dititipkan di rumah kakaknya. Selain itu, polisi juga mengamankan cincin dan anting emas milik M yang dibawa kabur T usai membunuhnya.
Belakangan Tito mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah merencanakan terlebih dahulu aksi pembunuhan tersebut.
Kepada petugas, T menyebutkan motif pembunuhan berencana tersebut. Dia mengaku sakit hati lantaran M kerap menjalin asmara dengan lelaki lain.
Selama 5 bulan berpacaran, T merasa kecewa lantaran dirinya hanya dijadikan pelampiasan saat korban membutuhkan uang.
Tersangka Dijatuhi Vonis Penjara 17 Tahun
Atas perbuatannya, T lantas dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Tito selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemudian menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada tersangka pada Rabu, 13 Januari 2016. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Roberto Setyawan alias Tito bin Budi Setyawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata hakim ketua Anik Istirochah saat membacakan amar putusannya.
(hmw/sar)