Sadis Pria di Lumajang Bunuh Gadis Teman Curhat gegara Diolok Miskin

Sadis Pria di Lumajang Bunuh Gadis Teman Curhat gegara Diolok Miskin

Tim detikJatim - detikSulsel
Kamis, 12 Okt 2023 18:02 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman
Lumajang -

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2016 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.

Pria bernama M Khoiron (19) di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) tega membunuh teman curhatnya bernama Bawon (18). Khoiron nekat membunuh korban lantaran emosi diejek miskin.

Dilansir dari detikJatim, pembunuhan ini terjadi di sebuah gubuk di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Selasa (28/7/2016) sekitar pukul 22.30 WIB. Pembunuhan tersebut bermula ketika Khoiron mengajak Bawon lewat sambungan telepon untuk jalan berdua. Tawaran itu pun langsung disetujui oleh Bawon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika malam tiba Khoiron lantas bergegas menjemput Bawon menggunakan motor Yamaha Veganya. Di tengah perjalanan menuju rumah Bawon, ia menghentikan motornya di sebuah warung di Taman Pasirin.

Di warung itu, Khoiron rupanya membeli minuman keras (miras) dan saset suplemen untuk dioplos. Rencananya minuman itu akan diminum bersama Bawon.

ADVERTISEMENT

Khoiron kemudian kembali melanjutkan perjalanan untuk menjemput Bawon. Setibanya di rumah Bawon, Khoiron sempat menunggu Bawon beberapa saat di sekitar musala.

Tak lama kemudian gadis 18 tahun itu pun menghampiri Khoiron. Mereka lalu pergi berboncengan keluar malam itu.

Motor yang ditumpangi keduanya akhirnya tiba di sebuah gubuk di Desa Jarit. Di tempat itu, mereka duduk bersama sambil menikmati miras yang dibeli Khoiron sebelumnya.

Sambil menikmati miras keduanya juga mengobrol bersama hingga larut malam. Di tengah obrolan itu, Bawon tiba-tiba curhat bahwa dirinya baru saja diputuskan oleh pacarnya.

Sebaliknya, Khoiron juga curhat dengan masalah kehidupannya yang miskin. Saat mendengar curhatan ini, Bawon pun menimpali dan membenarkan bahwa Khoiron orang susah atau miskin.

"Pancen uripmu mulai mbiyen soro (memang hidupmu mulai dari dulu sengsara)," ujar Bawon saat itu kepada Khoiron.

Ternyata ucapan Bawon membuat Khoiron tersinggung. Karena perkataan itu juga keduaya sampai terlibat adu mulut.

Khoiron yang di bawah pengaruh minuman keras semakin emosi dengan ucapan Bawon. Ia lalu mengapit dan mencekik Bawon dengan lengannya. Tak sampai di situ, Khoiron juga membanting Bawon hingga jatuh ke tanah.

Emosi Khoiron semakin tak terkontrol saat ia kembali mencekik leher Bawon dengan kedua tangannya. Cekikan itu berlangsung sekitar 7 menitan. Alhasil tubuh Bawon langsung lemas dengan lidah yang menjulur keluar.

Menyadari Bawon sudah dalam keadaan tewas, Khoiron lalu mengambil kerudung warna merah yang dikenakan Bawon untuk dililitkan di leher Bawon. Kemudian tubuh Bawon dimasukkan ke kain sarung dan diikat dengan tali karet ban yang diambil dari dalam jok motor miliknya.

Untuk menghilangkan jejak, tubuh Bawon yang terbungkus kain sarung itu lalu dibawa Khoiron menuju ke jembatan Sungai Regoyoso di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian yang selama ini dikenal sebagai jalur aliran lahar Gunung Semeru. Di sanalah ia membuang mayat Bawon.

Keesokan harinya mayat Bawon pun ditemukan oleh warga sekitar. Dari penemuan itu warga langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi yang melakukan pemeriksaan jenazah lantas mengetahui identitas korban adalah Bawon. Identitas itu juga diyakini dari laporan kehilangan orang yakni Bawon. Sementara dari hasil pemeriksaan jenazah, Bawon dibuang ke sungai saat ia masih hidup.

Saat dilakukan penyelidikan polisi mengamankan Khoiron karena ia diketahui sebagai orang terakhir yang bertemu Bawon sebelum kejadian itu. Di hadapan pihak penyidik, Khoiron akhirnya mengakui telah membunuh Bawon.

Setahun kemudian tepat pada Senin, 30 Januari 2017, Khoiron disidang di Pengadilan Lumajang. Majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim ketua Purnomo Wibowo saat membacakan amar putusannya.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads