Wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) berinisial R alias RLA (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dalam kondisi hamil di luar nikah. Keluarga korban curiga kematian RLA tidak wajar sebab pacar korban bernama Rian alias MRS (26) mengaku sebagai suaminya saat di rumah sakit.
RLA dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah dibawa ke RS Islam Faisal oleh pacarnya, Rian sekitar pukul 09.35 Wita pada Kamis (12/10). Kakak korban bernama Ibrahim mengaku mendapat kabar dari keluarga lain bahwa adiknya meninggal sekitar pukul 12.30 siang itu.
"Awalnya keluarga (mengira) meninggalnya normal. Apalagi ada semua temannya dari bawah (Makassar) mengantar," kata Ibrahim kepada detikSulsel, Senin (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim mengatakan pihak keluarga mulai menyadari kematian RLA tidak wajar sebab mendengar kabar bahwa Rian mengaku sebagai suaminya. Bahkan Rian menyebut korban broken home dan tidak memiliki keluarga.
"Lama kelamaan baru saya tahu begini semua (ada kejanggalan). Dia (Rian) mengaku sebagai suaminya, mengaku bahwa adik saya broken home tidak ada keluarganya, jadi jenazah pasti dikasih dong sama pihak rumah sakit," katanya.
Selain itu, Ibrahim juga menemukan kejanggalan saat mengambil barang-barang korban di kosnya di Jalan Manuruki 2, Makassar. Dia pun menduga adiknya hamil di luar nikah hingga tewas.
"Kata pihak rumah sakit memang ada datang, tapi ibu hamil jadi saya kaget, katanya dia datang sama suaminya, keluhan sakit perut tembus sampai ke tulang belakang," kata Ibrahim.
Ibrahim mengungkap adiknya itu sempat diberi obat pereda sakit dan masih dalam keadaan sadar, namun kondisinya semakin parah dan drop. Meski jantungnya sempat dipompa tetapi nyawanya tak dapat tertolong.
"Pas almarhum meninggal mengeluarkan busa di mulutnya, itu kata bidan yang tangani. Sudah dicek juga (ada) kandungannya," ujar Ibrahim.
Ibrahim pun berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kematian adiknya. Dia mengaku kesulitan menyetujui permintaan polisi untuk autopsi karena terkendala dana.
"Kalau masalah autopsi saya diskusi dulu sama keluarga yang lain, karena kita ini kodong punya juga beban untuk tujuh harinya, 40 harinya. Belum lagi utangnya mau dibayar," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Senin (16/10). Dua orang tersangka yakni pacar korban, MRS dan rekan wanitanya berinisial CKR (35).
"Maka kami mengamankan dua tersangka. Dimana korban seorang wanita RLA, karyawan, meninggal diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri MRS dan dibantu seorang wanita CKR," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat konferensi pers, Senin (16/10).
Ridwan mengatakan MRS memaksa korban untuk melakukan aborsi dengan meminum pil penggugur kandungan. Bahkan MRS memasukkan pil tersebut melalui kemaluan korban.
"Adapun pacarnya ini (MRS) melakukan aborsi kepada pacarnya (RLA) dengan membeli obat Cytotec, dimana obat ini dipaksa diminum dan dipaksa dimasukkan melalui kemaluan. Sehingga korban mengalami sakit hingga meninggal dunia," terangnya.
Ridwan menuturkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari olah TKP berupa 4 buah handphone, 1 buah buku berisikan daftar obat untuk penggugur kandungan. Kemudian 1 lembar baju kaos yang ada bekas muntahan korban dan sejumlah obat.
"Jadi dari dua pelaku ini untuk si MRS ini, dia yang memasukkan obat tadi. Dan CKR ini yang membantu korban untuk melakukan pengguguran dan mencari obat penggugur," ujarnya.
Korban dan pelaku diketahui sudah menjalin hubungan pacaran selama 8 bulan. Kepada polisi, MRS mengaku belum siap punya anak dan menyesali perbuatannya.
"Waktu diinterogasi tidak mau dulu punya anak. Jadi tersangka laki-laki ini pernah menikah tapi sudah cerai, statusnya duda. Pastilah (mereka tinggal bersama) sekamar," kata Ridwan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo pasal 5 ayat 1 diancam hukuman 7 tahun penjara.