Kasus SPG Makassar Tewas Diduga Hamil di Luar Nikah, 2 Orang Jadi Tersangka

Kasus SPG Makassar Tewas Diduga Hamil di Luar Nikah, 2 Orang Jadi Tersangka

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 16 Okt 2023 19:34 WIB
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) berinisial R alias RLA (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya wanita SPG berinisial R alias RLA (27) di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) berinisial R alias RLA (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban tewas diduga dalam kondisi hamil di luar nikah.

"Maka kami mengamankan dua tersangka. Dimana korban seorang wanita RLA (27), karyawan, meninggal diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri RLA dan dibantu seorang wanita CKR," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Dua orang tersangka yakni pacar korban berinisial MRS (26) dan teman wanitanya inisial CKR (35), keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/10). Ridwan mengatakan MRS memaksa korban untuk melakukan aborsi.

"Adapun pacarnya ini (MRS) melakukan aborsi kepada pacarnya (RLA) dengan membeli obat Cytotec, dimana obat ini dipaksa diminum dan dipaksa dimasukkan melalui kemaluan. Sehingga korban mengalami sakit hingga meninggal dunia," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menuturkan RLA awalnya dinyatakan meninggal di RS Islam Faisal dengan perkiraan usia kehamilan 9 minggu. Pihak keluarga yang merasa janggal atas kematian korban lalu membuat laporkan ke Polrestabes Makassar.

"Awal kejadian Kamis (12/10) setelah ditemukannya (RLA) di RS Faisal. Sehingga kemudian timbullah kecurigaan orang tua korban yang dimana sudah dikebumikan, dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes. Dan Polrestabes Makassar bertindak cepat bekerja sama dengan tim Dokpol Polda Sulsel," jelas Ridwan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi setelah olah TKP yaitu 4 buah handphone, 1 buah buku berisikan daftar obat untuk penggugur kandungan. Kemudian 1 lembar baju kaos yang ada bekas muntahan korban dan sejumlah obat yang diamankan di TKP.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari dua pelaku ini untuk si MRS ini, dia yang memasukkan obat tadi. Dan CKR ini yang membantu korban untuk melakukan pengguguran dan mencari obat penggugur," ujarnya.

Korban dan pelaku diketahui sudah menjalin hubungan pacaran selama 8 bulan. Kepada polisi, MRS mengaku belum siap punya anak dan menyesali perbuatannya.

"Waktu diinterogasi tidak mau dulu punya anak. Jadi tersangka laki-laki ini pernah menikah tapi sudah cerai, statusnya duda. Pastilah (mereka tinggal bersama) sekamar," kata Ridwan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo pasal 5 ayat 1 diancam hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, wanita yang berprofesi sebagai SPG berinisial R di Makassar dilaporkan meninggal dalam kondisi hamil di luar nikah. R dinyatakan meninggal tak lama usai dibawa ke RS Islam Faisal pukul 09.35 Wita oleh pacarnya bernama Rian pada Kamis (12/10).

"Masih tahap nunggu otopsi penyebab kematian. Iya betul (menunggu keputusan pihak keluarga)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada detikSulsel, Minggu (15/10).




(hsr/hsr)

Hide Ads