Oknum polisi berinisial Briptu DA di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo menganiaya dan menggigit telinga wanita berinisial IE (36) hingga nyaris putus. Briptu DA tega menganiaya korban lantaran cemburu.
"Motif cemburu," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro kepada detikcom, Kamis (12/10/2023).
Desmont mengungkapkan Briptu DA dan korban memang teman dekat. Namun dia menegaskan bahwa pelaku dan korban tidak berpacaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman dekatnya gitu aja," sebutnya.
Desmont menuturkan penganiayaan itu berawal saat pelaku mengambil handphone (HP) korban. Saat itu, pelaku tidak bisa membuka HP korban karena polanya telah diganti yang membuatnya emosi.
"Kronologi, intinya pengecekan handphone," katanya.
Desmont menambahkan kasus penganiayaan dilakukan Briptu DA telah ditangani Propam Polda Gorontalo. Briptu DA masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah ditangani Propam dan sudah dilakukan pemeriksaan Propam Polda Gorontalo. Masih proses pemeriksaan propam polda, nanti kita update masalah penahanan atau mutasinya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu DA diduga menganiaya wanita berinisial IE Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Senin (9/10) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban mengaku digigit hingga tangannya nyaris putus.
"Saya digigit ini di telinga, hampir putus," kata IE saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/10).
Korban mengatakan, Briptu DA awalnya hendak memeriksa HP-nya. Namun tidak bisa terbuka karena sandinya sudah diganti.
"Karena pola (pin) sudah saya ganti, dia tidak bisa buka, (emosi) saya digigit ini di telinga," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan Briptu DA bertugas di Polres Pohuwato.
"Benar itu anggota (polisi)," ujar Iptu Faisal saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/10).
(hsr/hsr)