Mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) yang tewas saat mengikuti pengkaderan ternyata sempat mendapat kekerasan fisik. Polisi menyebut korban dipukul menggunakan sendal.
Korban tewas saat kegiatan pengkaderan di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (1/10) lalu. Korban merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
"Ada pemukulan, tapi pemukulan dengan menggunakan sendal jepit," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada detikcom, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alli mengatakan korban dipukul oleh panitia pengkaderan menggunakan sendal di bagian wajah dan punggung. Dugaan penganiayaan itu diperkuat dengan temuan sejumlah luka lebam di tubuh korban.
"Diarahkan pada bagian punggung, kemudian bagian wajah sebelah kiri, sebelah kanan, kemudian tangan," katanya.
Selain itu, saksi menyebut sempat keluar darah di hidung korban. Namun Alli tidak menjelaskan korban mengeluarkan bercak darah akibat dipukul atau bukan.
"Dan memang dari keterangan saksi menyampaikan bahwa sempat melihat bahwa almarhum ini sempat mengeluarkan bercak darah," bebernya.
Kemudian polisi juga mendapatkan foto korban saat dievakuasi ke rumah sakit Aloei Saboe Gorontalo. Dalam foto tersebut terlihat luka lebam di tubuh korban.
"Foto pada saat di rumah sakit Aloei Saboe saja kami ada fotonya sisi bagian punggung ada lebam," terangnya.
Alli menambahkan korban juga mengalami kekerasan fisik lainnya. Kekerasan itu berupa tindakan push up dan kumoto.
"Adanya tindakan berupa kalau saya bilang agak sedikit tindakan fisik yang mana sala-satu contohnya itu push up habis itu kumoto yang berdiri setengah sambil kaki jinjit tangannya di depan," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Polisi Periksa 13 Orang Saksi
Alli mengungkap pihaknya telah mengambil keterangan 13 orang saksi dalam kasus ini. Saksi tersebut merupakan panitia pengkaderan dan peserta pengkaderan atau rekan korban.
"Ada 13 saksi sudah kami periksa," katanya.
Alli mengatakan 13 saksi tersebut dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (10/10). 13 saksi tersebut terdiri dari 10 panitia dan 3 peserta yang ikut dalam pengkaderan.
"Kemudian juga kita panggil 3 saksi ini yang mana merupakan mereka yang mengikuti giat pengkaderan. Iya teman dari korban. Terus kami juga memanggil 10 orang dalam hal ini sebagai panitia dari kegiatan pengkaderan," terangnya.
Alli menambahkan pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa saksi pelapor kakak korban bernama Moh Aprian Syaputra.
"Beberapa hari kemarin kami sudah memanggil saksi pelapor dalam hal ini kakaknya pihak korban sudah kita lakukan pemeriksaan," sebutnya.
Panitia Tidak Kantongi Izin
Alli mengungkap pengkaderan yang dilakukan mahasiswa IAIN tersebut tidak memiliki izin. Pihak kepolisian dari polres, polsek hingga pemerintah desa tidak mengetahui adanya kegiatan mahasiswa di lokasi.
"Jadi memang sama sekali tidak ada pemberitahuan terkait dengan kegiatan pengkaderan ini sampai dengan detik ini kami tangani baik dari Polres dan Polsek atau pun tingkat perangkat desa tidak mengetahui adanya kegiatan ini," jelasnya.
Namun Alli menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya pun belum bisa memastikan keterlibatan panitia dalam kasus kematian korban.
"Apakah ini panitia inti ataupun bagian apa sementara kami masih lakukan pemeriksaan," pungkasnya.